Berita Viral

SOSOK Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK yang Menembak Mati Budiman Arisandi Sopir Ekspedisi

Sosok Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK yang menembak mati Budiman Arisandi (32) seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024). Brigadir Anton menembak mati sopir ekspedisi asal Banjarmasin. Foto istri korban tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kontak terakhir dengan suaminya sebelum tewas (kiri). 

Irjen Djoko Poerwanto pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait insiden pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial BA yang melibatkan anggota Polri.

"Dalam kesempatan kali ini, saya menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Djoko.

Dia pun menghaturkan ucapan bela sungkawa atas insiden maut ini yang melibatkan anggotanya tersebut. "Pada saat ini kesempatan ini saya pergunakan untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.

Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK yang menembak mati warga dihadirkan depan publik. Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK yang menembak mati warga dihadirkan depan publik. Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka. (HO)

Baca juga: Tangis Pilu Sidah, Istri Budiman Arisandi, Tak Lihat Jasad Suaminya yang Ditembak Mati Brigpol Anton

Jejak hitam Brigadir AK

Sosok Brigadir Anton ternyata merupakan anggota kepolisian yang kerap bikin masalah. 

Disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto, Brigadir Anton Kurniawan sudah pernah pernah ditahan atau penempatan khusus (patsus) sebelum terjadi kasus pencurian dan pembunuhan.

"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukum Patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Brigadir Anton mengalami kecelakaan dengan mobil dinas itu pada 12 Februari 2024 lalu dengan melanggar pasal 4 (N) dan B (E) PP nomor 2 tahun 2023.

Selain itu, Djoko mengatakan Brigadir Anton juga pernah dilakukan patsus karena ditangkap Bidang Propam Polda Kalteng setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022.

Dia melanggar pasal 4 huruf (F) dan pasal 6 huruf (Q,W) PP nomor 2 tahun 2023. "Kemudian dihukum terguran tertulis serta Patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar," ucapnya.

Adapun terkait kasus pembunuhan terhadap Budiman ini, Brigadir Anton dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dan terancam hukuman mati.

Baca juga: Budiman Arisandi Dibegal dan Ditembak Mati Brigpol Anton, Begini Tangis Pilu Istri dan Anaknya

Dor....! seorang oknum polisi inisial AKS berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) diduga menembak mati seorang driver ekspedisi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. (X/Bang Beben @benbela)
Dor....! seorang oknum polisi inisial AKS berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) diduga menembak mati seorang driver ekspedisi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. (X/Bang Beben @benbela)

Kronologi Pembunuhan Budiman Arisandi

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Anton menembak mati sopir ekspedisi lalu mencuri mobil. Kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala.

Kemudian Haryono, sopir taksi online, yang bersama Brigadir Anton saat terjadinya penembakan tersebut, membuat laporan ke Polresta Palangkaraya. Belakangan, Haryono juga ditetapkan sebaga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Irjen Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir Anton Kurniawan pada 27 November 2024.

Lalu, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir Anton bertemu Budiman dengan dalih dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved