Sumut Terkini

Sebut Keterlibatan Pihak Lain, Majelis Hakim PN Kabanjahe Minta Bulang Sampaikan di Pembuktian

Terbaru, pada sidang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, didapatkan fakta baru atas kasus ini.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Bebas Ginting (tengah), terdakwa pembunuhan berencana Rico Sempurna Pasaribu tertunduk mendengarkan jawaban eksepsi yang dibacakan JPU Kejari Karo, saat sidang di PN Kabanjahe, Senin (16/12/2024) kemarin. Dalam sidang tersebut, Bebas Ginting akhirnya buka suara ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Karo yaitu Rico Sempurna Pasaribu, masih terus bergulir.

Terbaru, pada sidang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, didapatkan fakta baru atas kasus ini.

Dimana, pada saat menjelang berakhirnya sidang Ronal Abdi Sitepu yang merupakan penasehat hukum terdakwa Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, meminta agar sidang ditunda selama satu pekan.

Dimana, sebelumnya majelis hakim berencana untuk menunda sidang dan kembali melanjutkan sidang pada Kamis (19/12/2024).

Hal tersebut, dikatakan Ronal dikarenakan kliennya yaitu Bebas Ginting mengungkapkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini yaitu oknum TNI berinisial HB.

Untuk itu, waktu jeda selama satu pekan diputuskan agar Bulang yang merupakan pelaku utama kasus ini bisa kembali mengingat apa saja yang terjadi sebelumnya.

"Izin yang mulia, meskipun ini bukan agenda menyampaikan nota tapi klien kami tadi meminta sidang ini ditunda satu minggu. Klien kami menyampai ada pihak lain yang terlibat, jadi terdakwa ingin mengingat apa saja yang telah dilakukan dan mengingat perkataan-perkataan terdahulu. Karena ada keterlibatan Bukit kata terdakwa, tapi kami juga masih belum tau," ujar Ronal, pada sidang yang digelar di PN Kabanjahe, Senin (16/12/2024) kemarin.

Mendengar tanggapan dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim mengungkapkan jika tanggapan tersebut seharusnya disampaikan di agenda berbeda. Dikatakan majelis hakim, jika ada keterlibatan pihak lain nantinya akan disampaikan di dalam agenda pembuktian.

"Nanti silakan disampaikan di agenda pembuktian, ini masih belum masuk agenda pembuktian," ujar majelis hakim.

Dikatakan majelis hakim, penundaan persidangan kemarin bukan merupakan hasil dari keputusan persidangan. Sehingga, atas sidang kemarin nantinya akan ditentukan sikap selanjutnya untuk menentukan tahapan sidang selanjutnya apakah majelis hakim apakah menerima atau tidak atas nota keberatan dari penasehat hukum.

"Jadi kami majelis hakim mau menentukan sikap dulu, penundaan persidangan ini bukan untuk pembuktian. Apakah nota keberatan ini beralasan atau tidak, baru nanti kita lanjutkan ke agenda pembuktian," kata Ketua Majelis.

Jika nantinya ditemukan adanya hal yang tidak beralasan hukum, terdakwa masih memiliki waktu untuk mengingat kembali seperti apa yang disampaikan oleh penasehat hukum.

Sehingga, majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk bersabar menunggu agenda sidang seperti tahapan yang seharusnya. 

(mns/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved