Penuhi Syarat, Lapas Kotapinang Terima Izin Operasional Klinik Pratama

Klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang hari ini Senin (16/12/2024) secara resmi mendapatkan Izin Operasional Klinik Pratama

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Penyerahan Izin Operasional Klinik diberikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Labuhanbatu Selatan kepada Kasubsi Pembinaan, Najwar Tambak S.H dengan didampingi oleh staf pembinaan. 

TRIBUN-MEDAN.com, KOTAPINANG – Klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang hari ini Senin (16/12/2024) secara resmi mendapatkan Izin Operasional Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penyerahan Izin Operasional Klinik diberikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Labuhanbatu Selatan kepada Kasubsi Pembinaan, Najwar Tambak S.H dengan didampingi oleh staf pembinaan.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah Nomor: 503/0001/DPMPTSP-LS/SS-KP/XII/2024 yang mana berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional Klinik Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Galakkan Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Asah Keterampilan Pertanian WBP

Sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai pemberi rekomendasi telah melakukan pengecekan persyaratan dan visitasi langsung di lapangan, dengan hasil Lapas Kotapinang telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama.

Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergitas Dinas Kesehatan maupun Dinas PMPTSP Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam menanggapi permohonan Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Kotapinang, mulai dari verifikasi berkas persyaratan, visitasi, pemberian rekomendasi sampai terbitnya surat izin.

“Surat izin ini tentunya sangat berharga bagi Lapas Kotapinang dalam rangka memberikan legalitas terhadap keberadaan klinik di Lapas Kotapinang sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang kami lakukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Perawatan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus kami berikan kepada seluruh WBP,” jelas Loviga. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved