Sumut Terkini

Legislator Asal Sumut Pdt Penrad Siagian Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

RUU masyarakat sebenarnya sudah dibahas dan drafnya sudah ada. Namun sejauh ini belum disahkan padahal kami melihat hal ini mendesak dilakukan

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt Penrad Siagian saat menggelar pertemuan di Medan, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt Penrad Siagian mendorong pemerintah mensahkan rancangan undang-undang masyarakat adat. Menurutnya RUU hukum masyarakat adat mendesak disahkan untuk melindungi hak hak masyarakat yang banyak terabaikan. 

"RUU masyarakat sebenarnya sudah dibahas dan drafnya sudah ada. Namun sejauh ini belum disahkan padahal kami melihat hal ini mendesak dilakukan," kata Penrad, Selasa (17/12/2024). 


RUU masyarakat sudah disusun sejak 2003 lalu. Penrad mengatakan, sejak 2010 draf akademis tentang masyarakat adat juga telah rampung. 

Dia juga menyebutkan RUU masyarakat adat juga telah masuk dalam program legislasi nasional. Namun sampai kini belum juga disahkan. 

"Karena itu kami ingin RUU masyarakat hukum adat ini tidak hanya berhenti pada Prolegnas tapi disahkan menjadi undang undang yang melindungi masyarakat adat," tambahnya. 

Penrad mengatakan sejak lama sudah bergabung besama organisasi masyarakat sipil menyuarakan pengesahan hukum masyarakat adat. 

Menurutnya pengesahan itu akan membawa kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga warisan budaya dan tanah ulayat. 

Penrad berpandangan saat ini masyarakat hanya menjadi korban ketika berkonflik tanah adat dengan perusahaan berkecamuk. 

Tanpa adanya pengakuan negara lewat undang undang masyarakat adat, konflik masyarakat dengan perusahaan tak akan berhenti. 

Apalagi sambung Penrad kasus konflik tanah adat dan perusahaan banyak ditemui di Sumut. 

"Karena itu perlu pengakuan dari negara terhadap masyarakat adat. Kami melihat masyarakat kerap mengalami diskriminasi bila berhadapan dengan perusahaan. Padahal dengan adanya RUU masyarakat adat, ada jaminan dan pengelolaan sumber daya alam yang bisa mensejahterakan masyarakat ada," tutupnya. 


(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved