TRIBUN WIKI
Kenapa PDIP Pecat Jokowi, Anak dan Menantunya? Ini yang Terjadi Sebelumnya
Kenapa PDIP pecat Jokowi anak dan menantunya? Ada beberapa alasan terjadinya pemecatan ini, khususnya menyangkut masalah dukungan Pilpres 2024
TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat, khususnya warganet mulai bertanya-tanya kenapa PDIP pecat Jokowi, anak serta menantunya.
Surat pemecatan Presiden ke 7 Indonesia itu pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P, yang ditetapkan sejak tanggal 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Desember 2024, Hanya Lewat Handphone Cuma Butuh 5 Menit
Melalui surat pemecatan ini, PDI-P menegaskan bahwa Jokowi bukan lagi bagian dari keluarga besar partai banteng.
Jokowi juga dilarang mengatasnamakan PDI-P untuk berkegiatan atau menduduki jabatan tertentu.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi,” kata Komarudin.
Lantas, kenapa PDIP pecat Jokowi?
Apakah ada masalah yang begitu besar hingga menyinggung dan merugikan partai?
Baca juga: Berapa Gaji Dedi Mandarsyah, Pejabat PUPR Ayah Dokter Koas Lady Aurellia yang Hartanya Dibidik KPK
Alasan kenapa PDIP pecat Jokowi
Soal alasan kenapa PDIP pecat Jokowi memang tak lepas dari dinamika politik di Tanah Air.
Sejak jelang Pilpres 2024, hubungan Jokowi dan PDIP makin renggang.
Itu terjadi ketika Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan maju sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) dari Prabowo Subianto.
Baca juga: Profil John Tabo, Calon Gubernur Papua Pegunungan Raih Suara Terbanyak, Segini Hartanya Sekarang
Tak lama kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Aturan yang diputuskan oleh Ketua MK Anwar Usman -adik ipar Jokowi- ini membuka jalan untuk Gibran mencalonkan diri.
Setelahnya, Prabowo kemudian mengumumkan bahwa Gibran akan menjadi Cawapresnya. Pendaftaran pun dilaksanakan pada Rabu (25/10/2023).
Sejalan dengan itu, Jokowi pun memberi restu kepada putra sulungnya untuk berlaga bersama Prabowo di Pilpres 2024. Menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution bahkan secara terbuka menyatakan dukungan buat kakak iparnya itu.
Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut Cara Menghitungnya, Berlaku Mulai 5 Januari 2025
Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Jokowi telah meninggal partai yang selama ini membersamainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kenapa-PDIP-pecat-Jokowi.jpg)