Perlukah Penceramah Bersertifikat atau Standarisasi?
Saya akan mengajak kita semua untuk lebih dalam melihat persoalan dan apakah intervensi terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut sudah tepat.
Hasilnya, disepakati oleh Bung Karno, Menteri Agama pertama adalah KH Wahid Hasyim dari Nahdlatul Ulama (NU).
Artinya, ada andil besar ulama di dalam berdirinya Kemenag.
Sungguh suul adab bila para ulama kita sertifikasi. Sebaiknya kita serahkan kaderisasi pemuka agama terhadap induk organisasinya masing masing, seperti; NU, Muhammadiyah, KWI, PGI, Walubi, PHDI, dll.
Tugas Kemenag hanya memfasilitasi program-program yang dijalankan oleh berbagai organisasi keagamaan tersebut.
Kalaupun di dalam perjalannya kita menjumpai ceramah-ceramah keagamaan yang melanggar hukum, maka sudah ranahnya aparat penegak hukum.
Pembenahan kualitas keagamaan, agar dari sisi hulu menghasilkan para figur ulama yang rahmatan lil alamin, lebih baik Kemenag berkonsentrasi membenahi materi ajar di pendidikan agama, baik di sekolah maupun perguruan tinggi.
Silakan buat mekanisme materi ajar, dan seleksi ketat terhadap sarjana-sarjana kita yang menempuh pendidikan tinggi agama.
Jika Sertifikasi Pemerintah Tetap Menerapkan agar ada pakem para Penceramah dalam bentuk lolos Sertikasi, Pertanyaannya apakah para penceramah akan mendapat tunjangan sertikasi seperti sertifikasi guru, dosen dan lain-lain dari pemerintah?
Hal ini yang harus jadi kajian oleh pemerintah, sebab dalam dakwah saja kadang pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan para pendakwah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Gema-Santri-Nusa-KH-Akhmad-Khambali-SE-MM-kiri.jpg)