Pilkada Siantar

Pelantikan Hasil Pilkada Siantar-Simalungun 2024, Dosen USI: Jika tak Terkendala Segera Diagendakan

Informasi terkini, Calon Petahana RHS – AZI tidak mengajukan permohonan sengketa ke MK atas hasil Pilkada Simalungun.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Sepri Ijon Maujana Saragih, Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun  

Artinya, kata Sepri Ijon, pascaterbitnya Perpres No.80 Tahun 2024, maka kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 27 November 2024 yang tidak bersengketa di MK harus segera dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah memberikan usulan mengenai percepatan pelantikan Kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Menanggapi usulan Mendagri tersebut, menurut Sepri Ijon, pelantikan kepala daerah terpilih untuk di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar secara bertahap sudah dapat diagendakan mulai Januari 2025 untuk memudahkan pelaksanaan program Tahun 2025.

"Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, agar dilantik saja secara bertahap mulai awal bulan Januari 2025. Kabupaten Simalungun salah satunya adalah daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Artinya, tidak ada alasan apapun untuk menunda pelantikan Anton-Benny sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun terpilih," katanya. 

Demikian juga untuk Kota Pematang Siantar, jika kemudian hasil pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, ujar Sepri Ijon, maka Wesly-Herlina sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar terpilih juga sudah bisa dimasukkan dalam agenda pelantikan. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved