Pilkada Siantar
Pelantikan Hasil Pilkada Siantar-Simalungun 2024, Dosen USI: Jika tak Terkendala Segera Diagendakan
Informasi terkini, Calon Petahana RHS – AZI tidak mengajukan permohonan sengketa ke MK atas hasil Pilkada Simalungun.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pesta demokrasi melalui pelaksanaan kepala daerah di Siantar-Simalungun telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024 yang lalu.
KPUD setempat juga telah menetapkan pasangan Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati di Simalungun dan Wesly-Herlina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Informasi terkini, Calon Petahana RHS – AZI tidak mengajukan permohonan sengketa ke MK atas hasil Pilkada Simalungun.
Sedangkan pasangan calon petahana Susanti - Ronald mengajukan permohonan sengketa atas hasil pemilihan kepala daerah Kota Pematang Siantar di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan sengketa tersebut diajukan pada Rabu (11/12/24), melalui akta permohonan elektronik Nomor 256/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Menanggapi fenomena Pilkada di dua daerah tersebut, Sepri Ijon Maujana Saragih, selaku Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun mengatakan bahwa permohonan sengketa atas hasil pemilihan kepala daerah di Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh pasangan Suanti - Ronald ke Mahkamah Konstitusi adalah sesuatu hal yang lumrah dalam demokrasi dan merupakan hak atau upaya hukum yang legal dalam konstitusi.
“Upaya hukum permohonan sengketa atas hasil Pilkada Kota Pematangsiantar yang dimohonkan oleh pasangan calon petahana Susanti - Ronald merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi dan merupakan hak yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum," kata Sepri Ijon, Sabtu (14/12/2024).
Sepri Ijon juga menambahkan, dalam membuat pengajuan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi sudah diatur syarat formil permohonan oleh Mahkamah Konstitusi yakni perihal tenggat waktu pendaftaran permohonan sengketa dan ambang batas selisih suara sah pasangan calon.
“Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPUD setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan. Artinya pasangan calon yang merasa dirugikan hanya bisa mengajukan permohonan sengketa paling lambat 3 hari kerja sejak KPUD menetapkan perolehan suara hasil pemilihan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Kendati demikian, MK sebagai lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk. Nanti akan tetap dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil atau tidak,” tambah pria yang juga Praktisi Hukum tersebut.
Sepri Ijon juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22A ayat (1) dan ayat (2), pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 07 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Presiden Republik Indonesia dan pada tanggal 10 Februari 2025 untuk Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Senada dengan ketentuan Perpres tersebut, untuk hasil Pilkada Kabupaten Simalungun, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap akan dilantik sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perpres tersebut dikarenakan pasangan calon petahana RHS-AZI tidak ada mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Simalungun.
“Berbeda dengan Kabupaten Simalungun, sejak KPUD Kabupaten Simalungun menetapkan pasangan calon Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun terpilih, tidak ada permohonan sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi," kata Sepri Ijon.
"Hal tersebut menandakan pasangan calon Anton-Benny bisa segera dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Perpres No.80 Tahun 2024. Meskipun ada ihwal lain dalam Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Maret 2024, namun itu bukan berarti akhir masa jabatan kepala daerah yang menjabat tidak berakhir pada Tahun 2024,’ tutur Sepri Ijon.
“Adapun amar putusan MK tersebut hanya mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan," kata Sepri Ijon.
| Terpilih Sebagai Wali Kota Siantar, Wesly Silalahi Diingatkan Pertahankan ASN yang Sudah Terbukti |
|
|---|
| Kendati Hari H Diganggu Hujan, KPU Sebut tak Ada Pemungutan Suara Susulan di Siantar |
|
|---|
| Usai Unggul di Pilkada Siantar, Wesly Silalahi Pulang ke Jakarta, Ini Keterangan Tim |
|
|---|
| Bersaing Tipis dengan Susanti-Ronald, Wesly Silalahi-Herlina Unggul di Pilkada Siantar 2024 |
|
|---|
| Alpeda Sinaga Mendaftar ke Partai Gerindra, Sekda Siantar Budi Utari Merapat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sepri-Ijon-Maujana-Saragih-Dosen-Hukum-Tata-Negara-dari-Fakultas.jpg)