Berita Viral

SOSOK Psikiater Anak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Rayu Korban Pakai Alasan 'Pelajaran Biologi'

Baru-baru ini, viral di media sosial sosok seorang psikiater anak di Malaysia yang menjadi tersangka pelecehan seksual.

Editor: Liska Rahayu
mStar
SOSOK Psikiater Anak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Rayu Korban Pakai Alasan 'Pelajaran Biologi' 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial sosok seorang psikiater anak di Malaysia yang menjadi tersangka pelecehan seksual.

Ia nekat melecehkan pasien remaja yang berobat kepadanya di Irlandia.

Aksi bejatnya itu dilancarkan dengan menghasut pasien dengan memberikan 'pelajaran biologis' kepadanya.

Dikutip dari Irish Independent, Rabu (11/12/2024),'pelajaran biologis' adalah istilah yang digunakan oleh seorang psikiater anak Malaysia yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja di Irlandia.

Penganiayaan yang dilakukan Amirul Arif Mohd Yunos, 38, terhadap remaja tersebut bermula saat korban masih berusia 14 tahun.

Ahli mengatakan itu adalah 'pelajaran biologi' sebelum merudapaksa korban.

Bahkan, ahli yang diyakini merupakan adik dari seorang kondang di Malaysia itu juga mengirimkan video kekerasan seksual kepada korban sebagai 'alat belajar' bagi mereka berdua di sesi selanjutnya.

“Dia (Amirul) bercerita kepada korban bahwa tubuhnya adalah ‘bayaran’ atas layanan terapi yang diberikan.

Ia pun mengaku melihat gadis itu jatuh ke pelukannya merupakan sebuah berkah karena memberinya rasa dominasi dan kekuasaan.

“Pria tersebut mengancam gadis tersebut dengan mengatakan bahwa jika dia mengungkapkan kejadian tersebut, tidak ada yang akan mempercayainya karena statusnya di masyarakat.

"Dia bertanya kepada korban apakah itu pemerkosaan, dan akan berkata, 'tidak, pemerkosaan itu kekerasan'. 

Tapi, kalau kekerasan, itu pemerkosaan.

Kadang korban dibiarkan berdarah," kata ibu korban.

Menyusul tekanan penyelidikan dan tuntutan hukum terhadap psikiater, ibu korban mengatakan putrinya mencoba bunuh diri sebanyak tiga kali.

Serta, dia harus menghadiri persidangan atas nama putrinya ketika hukuman dijatuhkan terhadap Amirul Arif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved