Sumut Terkini
Setahun Terlibat Perdagangan Orang Indonesia-Malaysia, Andi Asahan Akhirnya Diringkus Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Indonesia ke negara Malaysia.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Indonesia ke negara Malaysia.
Empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia antar negara.
Keempatnya ialah Maya Sari (30) warga Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Weni Arista (38) warga Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara dan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, Suryanto (42) warga Dusun Tasik Malaya, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan Pani (20) Jalan Sempurna Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi menangkap juga menangkap Maulana Malik Ibrahim Sirait (59) alias Andi Asahan yang berperan sebagai agen.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 5 Desember lalu, setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Para korban rencananya akan dikirim melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau menuju Malaysia.
Saat mereka dalam perjalanan, Polisi langsung memberhentikan mobil Toyota Calya BK 1964 VQ yang mengangkut para korban.
"Pada saat diamankan, pelaku mengakui akan membawa calon TKI berangkat ke Malaysia menaiki kapal Ferry yang akan berangkat dari pelabuhan Dumai, Provinsi Riau,"kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda, Jumat (13/12/2024).
Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjadi agen pengiriman pekerja ilegal dari Indonesia ke Malaysia selama setahun, atau sejak tahun 2023.
Modus pelaku yakni menggunakan visa pelancong sehingga mereka bisa lolos.
Andi Asahan, sapaan akrabnya, bekerjasama dengan seorang perempuan bernama Mommy, warga negara Indonesia yang menetap di Malaysia.
Setiap warga yang berhasil diberangkatkan dari Indonesia ke Malaysia akan ditampung Mommy dan dicarikan pekerjaan mulai dari buruh pabrik, asisten rumah tangga dan sebagainya.
Andi memperoleh keuntungan sebesar Rp 10 juta dalam setiap pengiriman orang.
"Modus pelaku memberangkatkan mereka ke Malaysia dengan menggunakan visa pelancong sehingga seolah terlihat legal. Dia mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta ) dari setiap berhasil mengirimkan 1 orang PMI ke Malaysia."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Maulana-Malik-Ibrahim-Sirait_Tindak-Pidana-Perdagangan-Orang_.jpg)