Sumut Terkini
Ridwan Kamil Mau Gugat Agar Pilgub 2 Putaran, Bima Arya : Kita Ikuti Segala Prosedur
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, akan mentaati segala prosedur kewenangan yang telah ditetapkan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, akan mentaati segala prosedur kewenangan yang telah ditetapkan.
Dikatakan Bima, hal itu menjawab soal mengenai rencana Paslon 01 Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswano yang akan menggugat hasil Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bima, semua orang berhak melapor. Dengan catatan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ya kita kan semuanya mentaati prosedur berdasarkan kewenangan, nanti KPU yang akan memutuskan tahapan selanjutnya seperti apa,” kata Bima di Dinas Dukcapil Kota Medan pada Rabu (11/12/2024).
Dijelaskannya, apapun keputusan MK pihaknya akan mengikuti.
“Tapi kan sekarang di fase ini kita masih menunggu sejauh mana kemudian gugatan itu masuk, kemudian sejauh mana MK berikan keputusan dan apapun keputusan mk itu final, terakhir dan mengikat pasti kita ikuti,” ucapnya.
Soal muncul isu skenario Pilgub Jakarta akan berlangsung dua putaran, Bima meminta agar masyarakat tidak membuat asumsi sendiri.
“Gak usah berspekulasi, gak usah berskenario, ya kita lihat saja fakta dan tahapan yang ada sekarang,” terangnya.
Untuk diketahui, KPU sebelumnya telah menetapkan Pram-Rano meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024.
Untuk itu tim pasangan, Ridwan Kamil - Suswono tetap berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejauh ini, paslon 03 Pramono Anung-Rano Karno diumumkan menang dengan suara 50,07 persen.
Juru Bicara Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Bernardus Djonoputro menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12).
Saat ini, sejumlah dokumen bermuatan materi tengah disiapkan.
“Kami masih terus menyiapkan materi untuk disampaikan ke MK,” kata Bernadus ketika dikonfirmasi, Selasa (10/12).
Adapun alasan melayangkan gugatan lantaran pihak RIDO menyebut ada laporan yang masuk kepadanya terkait kecurangan di Kemanggisan, Palmerah. Namun ia tidak menerangkan paslon mana yang melakukan kecurangan itu.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Menteri-Dalam-Negeri-Wamendagri-Bima-Arya_Medan_Ridwan-Kamil.jpg)