Polres Labuhanbatu

Kapolsek Aek Natas AKP Parlando Napitupulu Pimpin Langsung Penggerebekan Pesta Sabu di Kebun Sawit

Petugas Polsek Aek Natas menunjukkan barang bukti berupa sabu, alat isap, dan timbangan elektrik yang diamankan dari tersangka LS dalam penggerebekan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Polsek Aek Natas menunjukkan barang bukti berupa sabu, alat isap, dan timbangan elektrik yang diamankan dari tersangka LS dalam penggerebekan di kebun kelapa sawit, Desa Terang Bulan, Selasa (10/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU–Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (09/12/2024), seorang tersangka berinisial LS alias Lintang (40) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan pesta narkotika di areal kebun kelapa sawit. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Aek Natas AKP Parlando Napitupulu, S.H., langsung menginstruksikan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 17.30 WIB, tim kepolisian tiba di lokasi dan mendapati empat pria yang diduga tengah melakukan pesta sabu. Dalam penggerebekan, tiga orang berhasil melarikan diri, sementara tersangka LS berhasil diamankan di tempat.


Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 2,84 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam tiga plastik klip, satu set alat isap sabu (bong), timbangan elektrik, uang tunai, serta beberapa barang lainnya yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka LS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pengedar berinisial K, warga Desa Terang Bulan. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali kepada pengguna lain. Tersangka juga mengungkapkan bahwa tiga rekannya, termasuk K, kini dalam status buron (DPO).


Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. “Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang membantu pemberantasan narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Syafrudin.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus memburu tiga pelaku lain yang melarikan diri.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved