Sumut Terkini
Kena PHK Setelah 14 Tahun Bekerja, Ibu Kepala Sekolah Swasta di Siantar Ngadu ke Disnaker
Hotmauli bercerita bahwa sejak 2010 bekerja sebagai guru, ia mengikuti betul apapun tantangan yang dihadapi sekolah.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Hotmauli Aritonang tak kuasa menahan kesedihan. 14 tahun bekerja sebagai tenaga pendidik di Sekolah Swasta Gloria, Jalan Sutomo (Kompleks SBC Blok B Nomor 30-32), Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, akhirnya ia pun dipecat.
Hotmauli bercerita bahwa sejak 2010 bekerja sebagai guru, ia mengikuti betul apapun tantangan yang dihadapi sekolah.
Akta Pendirian Yayasan Perguruan Kristen Gloria Anak Bangsa sendiri, terbentuk pada tahun 2015, jauh sesudah ia mengabdi.
"Sesuai Akta Pendirian inilah saya baru ditunjuk sebagai Pengawas Yayasan. Jadi strukturnya di atas saya Pembina, di bawah saya pengurus," katanya.
Hotmauli menyampaikan bahwa ia menjabat sebagai Kepala Sekolah bagian TK, tak sekaligus membawahi Sekolah Dasar, karena Kepala Sekolah Dasar adalah orang yang berbeda.
Singkatnya pada 17 Oktober 2024, dilakukan rapat pembina yayasan di mana Hotmauli Aritonang tidak hadir karena merasa hal tersebut bukan merupakan kewajiban bagi dirinya untuk menghadiri rapat.
Melalui SK 042/SK/YPK-GAB/X/2024 ia pun didepak dari Yayasan Perguruan Kristen Gloria Anak Bangsa.
Alasannya, ia dituding melakukan berbagai pelanggaran seperti memprovokasi guru untuk meminta emas kepada yayasan, mengangkat guru tanpa sepengetahuan yayasan, tidak melakukan pengawasan dan lain-lain. Padahal isu-isu tersebut belum pernah dikonfirmasi kepadanya.
Kini, ia pun melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar usai pembicaraan damai dengan yayasan tak menghasilkan mufakat.
Resume PHK yang ia ajukan sebesar Rp 84,5 juta untuk 14 tahun bekerja hanya disanggupi sebesar Rp 25 juta oleh yayasan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah menerima laporan dari Hotmauli Aritonang.
Tentunya Disnaker akan memanggil kedua pihak untuk dilakukan mediasi awal.
"Ada bang. Berkas aduan sudah kami terima, Bang. Hari jumat Ini akan dipanggil kedua pihak untuk dilakukan mediasi," singkat
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Tenaga-Kerja-Kota-Pematangsiantar.jpg)