Breaking News

Sumut Terkini

Jadi Buronan Selama 3 Bulan, Pengedar Sabu di Sidikalang Ditangkap di Pancur Batu

Tersangka yakni SAS alias Manta (34) warga Jalan RSUD Sidikalang, Komplek Gudang Farmasi Kecamatan Sidikalang.

HO
Tersangka SAS alias Manta, warga Jalan RSUD Sidikalang yang diringkus di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Manta diringkus setelah 3 bulan menjadi buronan atas peredaran narkotika Jenis Sabu di Kota Sidikalang.  

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG- Sat Narkoba Polres Dairi menahan pengedar narkotika jenis Sabu yang selama berkeliaran di Kota Sidikalang, Selasa (10/12/2024).

Tersangka yakni SAS alias Manta (34) warga Jalan RSUD Sidikalang, Komplek Gudang Farmasi Kecamatan Sidikalang.

Manta diringkus saat melarikan diri di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

"Ya tersangka sudah kami amankan, dimana sebelumnya yang bersangkutan merupakan buronan kami sejak bulan September 2024, dan kemarin sudah diamankan teman - teman dari Polsek Pancur Batu, " ujar Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan.

Diketahui, sebelumnya Sat Narkoba Polres Dairi telah menangkap tersangka, Juanda Saragih di Kota Sidikalang dengan barang bukti Sabu seberat 20 gram.

Petugas pun langsung bergegas menuju Polsek Pancur Batu, dan menjemput Manta. Saat dilokasi, dirinya mengakui bahwa telah memberikan narkotika jenis Sabu kepada Juanda Saragih.

Hasil itu diketahui berdasarkan pesan yang disimpan didalam handphone miliknya.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan ke Mapolres Dairi, dan akan dilakukan pengembangan selanjutnya, " tutup Amrizal.  

(Cr7/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved