Berita Nasional

7 Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bertugas Kembali dan Naik Pangkat, Ternyata Ini Alasan Polri

Polri angkat suara soal sejumlah anggota yang mendapat sanksi etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah

|
Kolase Surya.co,id
Tujuh perwira Polri yang dulu terjerat pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan dilakukan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini kembali bertugas di Polri. Mereka yakni Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, AKBP Ari Cahya, dan AKBP Chuck Putranto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polri angkat suara soal sejumlah anggota yang mendapat sanksi etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Y didalangi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kini justru sudah kembali bertugas dan naik pangkat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, pemberian jabatan dan kenaikan pangkat itu merupakan kebijakan pimpinan melalui pertimbangan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri

"Kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment agar dilaksanakan lewat rapat Wanjakti, lewat rapat Wanjakti itu lah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment," kata Sandi kepada wartawan di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebut, baik anggota yang berprestasi maupun yang bermasalah akan mendapat konsekuensinya masing-masing.

Bagi anggota yang baik akan diberikan penghargaan atau reward, sedangkan yang bersalah akan diberikan sanksi etik.

"Tetapi, memberikan tindakan itu juga berdasarkan putusan dalam hal ini ditentukan Wanjakti," jelas jenderal polisi bintang dua itu.

Seperti diketahui, Sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang sempat terkena sanksi karena terlibat kasus Ferdy Sambo, mulai mendapat titik terang.

Sebut saja eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto, Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, hingga AKBP Ari Cahya.


Nama di atas adalah sejumlah perwira yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri ketika itu, Ferdy Sambo.

Kini di antara mereka telah kembali mendapat jabatan, bahkan ada yang pecah bintang alias dipromosikan mendapat pangkat Brigjen Polisi

7 Perwira di Kasus Sambo Kembali Bertugas dan Naik Pangkat

 Berikut ini tujuh perwira Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang telah kembali bertugas dan naik pangkat:

1. Kombes Budhi Herdi Susianto

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto masuk dalam jajaran perwira yang dipromosikan sebagai jenderal Polri.

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024.

Dalam salinan keputusan mutasi yang diterima redaksi, tertulis Kombes Budhi Herdi Susianto dipromosikan dari jabatan sebelumnya di Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri ke jabatan Karowatpers Polri.

Sebagai informasi, di jabatan barunya, Kombes Pol Budhi akan mendapat pangkat Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved