Pilkada Deli Serdang
Respon KPU Deli Serdang Setelah Paslon 03 Gugat ke MK
Zia menyebut sejauh ini belum mengetahui apa yang menjadi materi dari gugatan Paslon 03 itu di MK.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- KPU Deli Serdang merespon santai adanya gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung ke Mahkamah Konstitusi. KPU menyebut hak setiap Paslon untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Sah-sah sajanya itu. Setiap paslon itu punya hak untuk melakukan gugatan ke MK bilamana setelah hasil penetapan dari KPU itu sudah selesai," ujar Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Hukum, Ziaulhaq Siregar, Senin (9/12/2024).
Zia menyebut sejauh ini belum mengetahui apa yang menjadi materi dari gugatan Paslon 03 itu di MK.
Disebut biasanya yang pertama masalah hasil dan juga bisa berkaitan soal proses-proses. Sebagai calon termohon mereka akan menunggu surat panggilan dari MK.
"Yang jelas Itu hak mereka mau ke MK atau Bawaslu dan itu sah-sah saja. Kalau kita sebagai termohon tunggu ada surat dari MK dulu itu dan teregister laporannya itu," kata Ziaulhaq.
Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan sebelumnya mengaku kalau mereka sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
"KPU kan sudah melaksanakan proses pilkada ini sesuai dengan aturan dan tadi sudah dibacakan hasilnya. (Terkait ancaman adanya gugatan) itu silahkan, mereka kan punya hak masing-masing tapi kami sudah menyatakan kita sudah bekerja sesuai dengan regulasi," kata Relis.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung (AYS-BSA) menggugat hasil Pilkada Deli Serdang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatan telah didaftarkan oleh tim hukum ke MK Senin (9/12/2024). Banyak hal yang menjadi dasar mengapa Paslon ini mengajukan gugatan ke MK.
"Iya hari ini kami sudah di Jakarta dan mendaftarkan gugatan. Kita memperjuangkan hak-hak dari pada pemilih yang ada di DPT dan tidak bisa memilih karena adanya bencana alam yang diluar kendali manusia," ujar salah satu tim hukum AYS-BSA, Chalik S Pandia.
Chalik menyebut saat ini tim hukum sudah mengumpulkan berbagai bukti-bukti untuk mendukung gugatan.
Diakui ada beberapa hal yang menjadi materi dan dipersoalkan saat ini diantaranya terkait persentase pemilih.
Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Deli Serdang ditingkat Kabupaten persentase pemilih hanya 32,25 persen dari jumlah DPT sebanyak 1.439.399.
"Sangat disayangkan kita memilih seorang pemimpin hanya sebagian kecil (dari DPT). Kalau dibilang rapat, nggak kuorum. Kalau memang 50 persen, ya kita bisa memaklumi itu, artinya itu memang suatu pilihan yang tepat. Kedepanpun supaya ini jadi pembelajaran untuk pilkada berikutnya," kata Chalik.
Chalik berpendapat tim hukum telah mengevaluasi penyebab kecilnya partisipasi pemilih di Pilkada Deli Serdang.
