Berita Viral

HEBOH Kasus Pengantin Pesanan, Wanita WNI Dinikahkan dengan Pria China, Modusnya Ternyata Begini

Baru-baru ini, viral di media sosial kasus pengantin pesanan. Pengantin pesanan merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa mail o

Editor: Liska Rahayu
Net via TribunBogor
Ilustrasi pernikahan 

ZJ kemudian melamar V, dengan mahar Rp 60 juta yang disetujui MW. 

MW mengirim uang Rp 1,3 juta kepada LA untuk membeli tiket bagi V guna mempermudah pengurusan dokumen. 

Rekrutmen korban lain 

Selain V, LA dan MW juga saling menawarkan korban lain untuk dijadikan pengantin. 

Tersangka Y, yang tinggal bersama LA, membantu mencarikan korban lain, yakni MN (16). 

Namun, MN awalnya hanya ingin berpacaran sebelum menikah. 

Pada Juli 2024, MN tiba di Jakarta dan tinggal di tempat yang sama dengan V.

Tersangka MW meminta LA mengumpulkan dokumen MN untuk pengurusan surat. 

Saat itu, MN masih di bawah umur. 

BHS dan NH membantu mengurus visa untuk V agar bisa menikah dengan ZJ di China, tetapi upaya tersebut gagal dua kali. 

Para tersangka juga memalsukan dokumen MN, seperti surat keterangan lahir dan ijazah, untuk menyembunyikan statusnya yang masih di bawah umur. 

Setelah dokumen selesai, MW dan ZJ bertolak dari China ke Indonesia untuk bertemu V dan menikah secara siri. 

Sesampainya di Indonesia, MW menemui V dan MN di tempat penampungan, sedangkan ZJ menginap di hotel. 

Di hari yang sama, polisi menangkap para tersangka, termasuk MW, LA, dan Y, serta saksi ZJ.

KTP dan KK MN yang telah dipalsukan dengan nama inisial MC juga berhasil disita. 

“Pada 11 Oktober 2024, polisi menangkap BHS dan NH. Kemudian pada 30 Oktober, AS dan RW juga ditangkap,” ujar Wira.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved