Berita Viral

TANGIS Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden Padahal Belum Digaji, Terlanjur Janjikan Sunhaji Umroh

Tangis Gus Miftah mundur dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan usai aksinya menghina pedagang es teh

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TANGIS Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden Padahal Belum Digaji, Terlanjur Janjikan Sunhaji Umroh 

Pengangkatan jabatan Utusan Khusus Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Dipercaya sebagai utusan khusus Presiden, Gus Miftah kini tengah menjadi sorotan karena hina penjual es teh.

Karena dianggap sombong dan angkuh banyak yang penasaran dengan gaji Gus Miftah yang kini menjabat sebagai utusan presiden.

Melansir dari Kompas.com, honor para Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.


Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Penghasilan menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya adalah tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan menteri dan pejabat setingkat menteri seperti Utusan Khusus Presiden bisa mencapai Rp 18.648.000 setiap bulannya.

Selain itu pejabat setingkat menteri negara juga mendapat fasilitas dana operasional yang bertujuan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Pemberian dana operasional menteri negara tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved