Sumut Terkini

Tampang Suami yang Bacok Istri hingga Tewas dan Mertua Kritis di Sergai, Awalnya Ketahuan Selingkuh

Seorang pria bernama Muhammad Diki Haryanto (32) ditangkap Polisi karena membacok istrinya sendiri bernama Lisa Putri (31) hingga tewas.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Muhammad Diki Haryanto (32) suami yang membacok istri sendiri bernama Lisa, hingga tewas dan mertua perempuannya bernama Suyanti kritis, usai ditangkap Polisi, Jumat (6/11/2024). Motif pelaku kesal karena tidak diizinkan menemui istrinya lantaran sebelumnya ia ketahuan selingkuh hingga istrinya pulang ke rumah ibunya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Muhammad Diki Haryanto (32) ditangkap Polisi karena membacok istrinya sendiri bernama Lisa Putri (31) hingga tewas.

Bukan cuma itu, Diki, yang bekerja serabutan ini juga membacok mertua perempuannya bernama Suyanti (50) hingga kritis akibat luka berat yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pembunuhan dan penganiayaan berat terjadi pada Rabu 4 Desember 2024 lalu di Dusun I, Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, KabupatenbSerdang Bedagai sekira pukul 15:30 WIB.

Motif pembunuhan diduga dipicu karena kekesalan Diki dan dendam pada mertuanya ketika hendak menemui istrinya, Lisa, tidak diizinkan.

Sehingga, begitu ia datang dan dilarang menemui istrinya, ia nekat mengambil parang lalu membacok ibu dan anak tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan AKP Donny Pance, istri pelaku kurang lebih sudah 15 hari berada di rumah orangtuanya.

Dia kabur dari pelaku lantaran suaminya ketahuan selingkuh dengan perempuan lain.

"Informasi yang kita peroleh, awalnya pelaku selingkuh, lalu istrinya kabur ke rumah orangtuanya. Kemudian dia dendam dan sakit hati karena tidak boleh bertemu dengan istrinya lagi,"kata AKP Donny Pance Simatupang, Jumat (6/12/2024).

Saat ini, salah satu korban, yang merupakan ibu mertua pelaku masih dirawat akibat luka bacok di bagian kepala dan punggung.

Sedangkan, Lisa, yang menghembuskan nafas terakhirnya sempat dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan, kini sudah dimakamkan.

Pelaku sendiri sudah ditangkap Polisi dan dijebloskan ke penjara.

Akibat perbuatannya, Diki Haryanto terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

"Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved