Sumut Terkini

Setelah 2 Tahun, Perselingkuhan eks Anggota DPRD Palas dan Kabag Ops Berujung Putusan Kode Etik

Sakkeus Harahap menahan penderitaan karena dua tahun dipisahkan dengan dua anaknya setelah cerai dengan istrinya eks Anggota DPRD Palas.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Sakkeus Harahap dan kuasa hukum Dian Siaga menunjukan putusan Kode Etik Kompol Alsem Sinaga dari Propam Polda, sebagai bukti kuat perselingkuhan istrinya Jenti Mutiara Napitupulu els anggota DPRD Palas, Jumat (6/12/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sakkeus Harahap menahan penderitaan karena dua tahun dipisahkan dengan dua anaknya setelah cerai dengan istrinya eks Anggota DPRD Palas, Jenti Mutiara Napitupulu (JMN).

Dia sempat ditahan laporan KDRT imbas membongkar kasus perselingkuhan istrinya JMN dan Kompol Alsem Sinaga eks Kabag Ops Palas. 

Kini Sakkeus Harahap mendapat keadilan, setelah Propam Polda Sumut memberi putusan kode etik kepada Kompol Alsem Sinaga.

Putusan Propam Polda itu menjadi bukti kuat perselingkuhan mantan istrinya dan perwira Polda Sumut itu. 

"Dua tahun saya menderita atas kasus ini, dilaporkan dan ditahan UU ITE. Saya berterima kasih dengan Propam Poldasu, karena mereka benteng terakhir keadilan saya. Propam punya hati nurani menyatakan Alsem itu bersalah. Imbas kasus ini (perselingkuhan) saya bercerai, dan saya tidak dibolehkan dengan anak-anak. Itu yang paling sakit, karena anak-anak dekat dengan saya. Nomor satu 9 tahun, dan anak kedua 5 tahun," ungkapnya didampingi kuasa hukum, Dian Sinaga dan Partner, Jumat (6/12/2024). 

Kuasa hukum Dian Sinaga dan Partner, menyampaikan putusan bersalah dan kode etik dari Propam Polda Sumut Nomor :B/1024/XII/WAS.2.1/2024/Bidpropam. 

Rujukan:

a. Telegram Kapolri No.Pol:TR/612/X/1998 tanggal 05 Oktober 1998 tentang Pemberitahuan Perkembangan Perkara/Kasus;

b. Telegram Kapolda Sumut No.Pol: TR/225/III/2000 tanggal 24 Maret 2000 tentang peningkatan pelayanan;

C. Laporan Polisi Nomor: LP/B-02/1/2023/Sipropam tanggal 4 Januari 2023 pelapor a.n. SAKKEUS HARAHAP;

d. Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/15/IV/2024/Subbidwabprof tanggal 5 April 2024 Terduga Pelanggar a.n. Kompol Alsem Sinaga, SIP, M.H, NRP 75090049.

Lanjut Dian, sehubungan dengan rujukan tersebut di atas diberitahukan kepada Sdra bahwa laporan Sdra telah selesai di laksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut dengan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT KKEP/41/XI/2024 tanggal 19 November 2024 berupa:

a. Sanksi yang bersifat Etika Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, 

b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, 

c. Mengikuti Pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved