Sumut Terkini

Polres Taput Tangkap Seorang Tersangka Kasus Judi Togel, Bandarnya Masih Diburu

Pelaku berinisial THT (35), warga Desa Lumban Garaga, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Barang bukti dan tersangka tengah berada di Mapolres Taput. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Polres Taput baru saja menangkap seorang pria yang terherat kasus judi togel.

Pelaku berinisial THT (35), warga Desa Lumban Garaga, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing.l menjelaskan, tersangka THT ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput dari sebuah warung di Desa Lumban Garaga, Kecamatan Pahae Julu, Taput, pada Selasa (3/12/2024).

"Penangkapan tersebut merupakan komitmen Polres Taput untuk membersihkan segala jenis perjudian khususnya togel di wilayah Taput," ujar Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (6/12/2024).

"Komitmen itu merupakan pembuktian bahwa siapapun pelaku perjudian togel tetap akan di tindak sesuai prosedur hukum," terangnya.

Ia tambahkan, karena pelaku judi togel bermain  "gelap-gelap", maka tim opsnal harus bekerja keras mencari informasi.

"Hasil informasi dari masyarakat sehingga di temukanlah data yang akurat bahwa tersangka telah melakukan perjudian togel togel secara tersembunyi di warung tempat dirinya di tangkap," ujarnya.

"Saat itu tersangka sedang beroperasi sedang memperjual belikan togel tersebut lalu tim menangkapnya dan mengamankan barang bukti," sambungnya.

Setelah dilakukan interogasi lalu tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aktivitas perjudian togel selama 1 tahun dengan tujuan  menambah penghasilan.

"Tersangka mengakui bahwa togel togel hasil penjualanya disetor kepada bandarnya berinisial DS warga kecamatan Purba Tua Taput," tuturnya.

Saat dikejar ke rumahnya, DS melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengegaran petugas.

Dari hasil penangkapan THT polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, uang tunai sebanyak  Rp 134 ribu,  kertas keluaran nomor angka Togel, dan sebuah buku berisi nomor tebakan.

"Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan dikenakan melsnggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved