Berita Viral
Gus Miftah Menangis Mengundurkan Diri Sebagai Utusan Khusus Presiden, Berapa Gaji yang Dilepasnya?
Kata-kata kasar Gus Miftah itu dinilai menghina Sunhaji yang pada saat itu tengah berjuang mencari nafkah untuk anak dan istrinya.
Dipercaya sebagai utusan khusus Presiden, Gus Miftah kini tengah menjadi sorotan karena hina penjual es teh.
Karena dianggap sombong dan angkuh banyak yang penasaran dengan gaji Gus Miftah yang kini menjabat sebagai utusan presiden.
Baca juga: Antusias Warga Ajibata Terima JAGATARA dari XL Axiata, Bisa Cek Kesehatan Kapan Saja
Melansir dari Kompas.com, honor para Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Penghasilan menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya adalah tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan menteri dan pejabat setingkat menteri seperti Utusan Khusus Presiden bisa mencapai Rp 18.648.000 setiap bulannya.
Selain itu pejabat setingkat menteri negara juga mendapat fasilitas dana operasional yang bertujuan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.
Pemberian dana operasional menteri negara tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.
Baca juga: TANGIS Maryam TKW 30 Tahun Pulang ke Bangkalan Tapi Tak Dikenal 7 Anaknya Lagi: Saya yang Lahirkan
Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.
Gus Miftah Lecehkan Yati Pesek di Panggung
Video Gus Miftah lecehkan seniman senior Yati Pesek di atas panggung viral lagi.
Setelah videonya menghina penjual es teh, kini video lama Gus Miftah melecehkan Yati Pesek menjadi sorotan kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-Miftah-Menangis-Mengundurkan-Diri-Sebagai-Utusan-Khusus-Presiden-Berapa-Gaji-yang-Dilepasnya.jpg)