Sumut Terkini

Dishub Sumut akan Sanksi Pengusaha Angkutan yang Naikkan Tarif Ongkos Nataru 2025, Izin akan Dicabut

Dinas Perhubungan Sumatera Utara akan mengatur ketetapan tarif angkutan selama arus mudik nataru 2025.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kadishub Provinsi Sumut, Agustinus dan Kabid Kominfo Harvina Zuhra sampaikan persiapan mudik perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Kantor Gubernur Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perhubungan Sumatera Utara akan mengatur ketetapan tarif angkutan selama arus mudik nataru 2025.

Kadishub Sumut Agustinus menegaskan, perusahaan dan pengusaha angkutan yang menaikkan tarif khusus untuk kelas ekonomi akan diberikan sanksi. 

Menjelang mudik Nataru 2025, Agustinus mengatakan untuk tarif yang diatur pemerintah provinsi Sumut hanya khusus kelas Ekonomi. Adapun di luar dari kelas Ekonomi sesuai dengan kebijakan dari pengelola angkutan. 

Ia menjelaskan untuk tarif ini ada penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Kedua hal tersebut harus dipahami, selama ini setiap angkutan belum tentu menerapkan tarif batas, dan itu harus diketahui terlebih dahulu oleh Dishub terkait berapa persen naiknya. 

"Jika masih di bawah tarif batas atas masih bisa diperbolehkan, dan apabila sudah di atas batas atas, itu yang tidak diperbolehkan. Untuk kelas non-ekonomi sah-sah saja mereka menaikkan tarif angkutan," katanya, Jumat (6/12/2024). 

Katanya, batas atas itu maksimumnya di angka 30 persen dari tarif dasar. Jika perusahaan angkutan sudah memakai tarif di atas batas atas akan ada sanksi. 

"Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, ada pembekuan izin dan juga sampai ada pencabutan izin. Ada mekanisme juga dalam pemberian sanksi dari Dishub Sumut," ungkapnya. 

Untuk itu, Dishub Sumut sudah melakukan pengawasan dan pengecekan, termasuk rangkai rampchek pada saat H-7 Nataru. Dishub Sumut akan menurunkan tim dalam pemberlakuan tarif, dan akan mengecek di setiap pol Bus yang sudah terdaftar.

Kabar mengembirakan buat warga Sumatera Utara yang akan mudik pada perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Dinas Perhubungan Pemprov Sumut menyiapkan sarana bus mudik gratis ke tujuh rute. 

"Program Mudik Nataru Gratis 2024 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) sudah resmi dibuka pendaftarannya sejak 4-19 Desember 2024," kata Kadishub Sumut, Agustinus didampingi Kabid Lalulintas Dishub Ramli Samamora di Aula Lantai II Gedung Kantor Gubernur Sumut. 

Tujuh rute mudik nataru gratis akan dilakukan keberangkatan mulai 21 Desember 2024 via Terminal Amplas. Masyarakat bisa mendaftar secara online di website yang tertera https://s.id/MUDIKNATARU2024 atau bisa juga mendaftar langsung ke Kantor Dishub Sumut, Terminal Amplas, Universitas HKBP Nommensen, Methodist, Katolik Santo Thomas dan Kantor Distrik HKBP Medan. 

Rincian 7 rute Mudik Gratis Nataru 2025 sebagai berikut:

1. Medan-Parapat-Sibolga
2. Medan-Parapat-Tarutung
3. Medan-Parapat - Siboronborong-Pakkat-Barus
4. Medan-Kabanjahe-Sidikalang-Salak
5. Medan-Kabanjahe-Pangururan
6. Medan-Kabanjahe-Tigabinanga
7. Medan-Kisaran-Rantau Prapat

"Peserta mudik yang sudah mendaftar online juga harus mengambil tiket secara langsung ke Kantor Dishub Sumut jalan Imam Bonjol Medan untuk mengantisipasi peserta yang batal berangkat," ujarnya. 

"Diimbau nanti maksimal 2 hari setelah daftar harus ambil tiket di kantor Dishub. Jadi kalau tidak diambil kita anggap batal dan bisa diberikan kepada yang lain," jelasnya. 

Mudik Nataru Gratis diberikan kepada masyarakat guna memudahkan masyarakat dalam pulang kampus di masa liburan Nataru. Tersedia sebanyak 1.225 kouta kursi.

"Yang daerahnya tidak terdaftar rute tetap boleh, misal di Siantar, ya boleh, yang penting melintasi, tidak harus dia ke tujuan rutenya. Ini kita lakukan untuk mempermudah masyarakat," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved