Sumut Terkini

3 Kali Dipulangkan, Kejati Sumut Diduga Persulit Polisi Rampungkan Kasus Suap Ketua DPRD Madina

Selama 8 bulan berlalu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mandailing Natal itu juga tak pernah ditahan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Erwin Efendi Lubis, ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Mandailing yang kini juga sebagai anggota DPRD Madina. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, tapi sampai saat ini belum dipenjarakan karena Polisi belum merampungkan berkas perkara penyidikan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal yang menjerat ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis hingga kini belum rampung proses penyidikannya di Polda Sumut.

Padahal, Erwin sudah ditetapkan tersangka sejak 26 Maret 2024 lalu.

Selama 8 bulan berlalu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mandailing Natal itu juga tak pernah ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku, pihaknya sudah berulang kali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati).

Namun, tiga kali dilimpahkan, jaksa penuntut umum selalu mengembalikan berkas perkara (P19) dengan petunjuk-petunjuk.

"Sedang melengkapi petunjuk jaksa. Ini sudah pengembalian yang ke tiga kali,"kata Kombes Hadi Wahyudi, (6/12/2024)

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara yang dikirim penyidik ke Kejaksaan.

Tapi, saat diteliti, JPU menilai masih ada yang perlu dilengkapi Polisi.

Dengan demikian, Jaksa pun mengembalikan berkas perkara ditambah dengan petunjuk.

"Berkas diteliti oleh tim jaksa. Untuk formil dan materil diberikan petunjuk untuk dilengkapi. Semua tim lakukan sesuai ketentuan yang ada,"ungkap Adre.

Terkait terkesan mempersulit penyidik Kepolisian, Adre membantah.

Katanya, Jaksa secara cermat membaca dan meneliti berkas dari Polisi.

Sehingga dikhawatirkan, apabila JPU langsung menyatakan lengkap (P21) ternyata belum lengkap akan menjadi cacat.

"Akan menyalahi apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap, apabila belum lengkap formil dan materil. Disini dibutuhkan ketelitian tim jaksa."

Kejati Sumut pun menyarankan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut segera melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved