Berita Viral

USAI Diperiksa Propam, Aipda AM Akui Peras Guru Supriyani Rp 50 Juta Uang Damai,Polisi Lain Kebagian

Akhirnya Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM mengaku peras guru Supriyani yang dituduh pukul murid pakai sapu. 

istimewa
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). (Istimewa) 

Supriyani adalah guru honorer di SD Negeri 4 Baito Sulawesi Tenggara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024) lalu, Supriyani dinyatakan bebas dari tuduhan memukuli anak polisi.

Di sisi lain, Supriyani ternyata telah memberikan uang Rp 2 juta kepada polisi yang lain.

Polisi itu adalah Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Baito Ipda MI.

Ipda MI telah memakai uang senilai Rp 2 juta yang diberikan guru Supriyani untuk membeli bahan bangunan.

Hal ini terungkap saat sidang pelanggaran etik terhadap Ipda MI yang berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra), Rabu (4/12/2024).

Agenda sidang pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengtakan di sidang ini, Ipda MI telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).

Ia mengungkapkan Ipda MI juga sudah mengakui uang Rp2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.

"Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelas Kombes Pol Sholeh.

Sementara itu, pengakuan Ipda MI, tidak ada dugaan permintaan uang Rp50 juta.

"Yang Rp50 juta itu tidak ada," kata Sholeh.

Kabid Propam Polda Sultra ini menyampaikan sidang kode etik terhadap Ipda MI akan dilanjutkan Kamis (5/12/2024) besok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved