Berita Viral

USAI Diperiksa Propam, Aipda AM Akui Peras Guru Supriyani Rp 50 Juta Uang Damai,Polisi Lain Kebagian

Akhirnya Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM mengaku peras guru Supriyani yang dituduh pukul murid pakai sapu. 

istimewa
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM mengaku peras guru Supriyani yang dituduh pukul murid pakai sapu. 

Ia meminta uang damai Rp 50 juta. 

Kasus ini pun viral dan mendapatkan perhatian serius dari netizen. 

Guru Supriyani telah dibebaskan dari kasus tersebut dan dinyatakan tidak bersalah. 

Uang sebanyak itu diperlukan agar kasus Supriyani tidak dilanjutkan.

Dengan kata lain, yang Rp 50 juta itu sebagai bentuk uang damai.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan usai mendampingi guru SDN 4 Baito ini di sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Aipda AM di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024).

"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp 50 juta itu ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata Andri, dikutip dari Tribunnews.

Untuk diketahui, Aipda AM mulai menjalani sidang etik sekira pukul 17.36 WITA di Ruangan Propam Polda Sultra.

Aipda AM menjalani pemeriksaan yang dipimpin para pejabat utama Polres Konawe Selatan sebagai majelis hakim.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru Supriyani bukan hanya korban dugaan kriminalisasi kasus. Berbagai pihak pun ikut menjadi korban termasuk institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri gegara ulah segelintir oknum polisi. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Abdul Halim Momo, usai sidang vonis bebas guru Supriyani, Senin (25/11/2024). (Samsul/ TribunnewsSultra.com)
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru Supriyani bukan hanya korban dugaan kriminalisasi kasus. Berbagai pihak pun ikut menjadi korban termasuk institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri gegara ulah segelintir oknum polisi. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Abdul Halim Momo, usai sidang vonis bebas guru Supriyani, Senin (25/11/2024). (Samsul/ TribunnewsSultra.com) (Samsul/ TribunnewsSultra.com)

Sebelum sidang Aipda AM, Propam Polda Sultra lebih dulu memeriksa mantan Kapolsek Baito Ipda MI terkait permintaan uang Rp 2 juta.

Andri menyampaikan permintaan uang tersebut setelah beberapa kali proses mediasi antara Supriyani dengan orangtua korban D tidak ada kesepakatan damai.

Supriyani menolak damai dan memberikan uang yang diminta.

Alasannya selain karena tidak pernah memukul muridnya, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang seperti yang diminta oleh Aipda AM.

Meski begitu dalam beberapa kali mediasi dengan keluarga korban, Supriyani juga sudah meminta maaf kepada Aipda WH dan NF, orangtua muridnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved