Sumut Terkini
Apindo di Deli Serdang Merasa Keberatan Kenaikan Upah 6,5 Persen
Ketua Apindo Kabupaten Deli Serdang, Indra Siregar menyebut saat ini mereka juga tengah ditakutkan akan kenaikan upah sektoral
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Deli Serdang saat ini ikut merasa keberatan dengan besaran kenaikan upah minimum 6,5 persen untuk tahun 2025.
Ketua Apindo Kabupaten Deli Serdang, Indra Siregar menyebut saat ini mereka juga tengah ditakutkan akan kenaikan upah sektoral yang juga akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).
Besaran kenaikan 6,5 persen saja dianggap sudah besar apalagi ada kenaikan di sektoral.
"Yang kami takuti itu besarannya karena 6,5 persen saja naik untuk upah minimum itu sudah sangat memberatkan pengusaha. Kalau Yang 6,5 persen ini sepertinya nggak bisa diganggu gugat lagi karena sudah diumumkan Pemerintah.
Sekarang tinggal sektoral yang jadi masalah dan butuh perundingan lagilah di Depeda," ujar Indra, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (5/12/2024).
Indra pun mengaku sampai saat ini belum bisa dirinya memberikan statement soal besaran upah yang ideal. Disebut mereka secara nasional masih terus membahas hal ini.
Saat ini mereka masih menunggu arahan dari pengurus nasional terkait sikap yang akan dilakukan organisasi pengusaba terhadap kenaikan yang dianggap sudah luar biasa ini.
"Sebagai pengurus di tingkat Kabupaten kami berharap perundingan di Depeda dapat berjalan lancar dengan saling pengertian terhadap kesulitan masing masing pihak. Sekarang ini masih ada konsolidasi di dalam internal sendiri. Harapan kita jangan kaku lah, harus ngerti sedikit posisi pengusaha dari pada terjadi PHK. Kita minta sama sama mengerti kondisi," kata Indra.
Meski saat ini sudah tidak ada lagi Covid 19 namun Indra berpandangan kondisi ekonomi juga belum pulih.
Ditambah situasi global juga lagi tidak menentu. Karena itulah kenaikan 6,5 persen dirasa cukup berat.
"Beratnya bisa dibilang rata terutama yang padat karya terasa kali dampaknya. Makanya Apindo itu di pusat mempertanyakan dasar penentuan 6.5 persen itu dari mana? Sampai skrg gak ada dapat alasan pemerintah," katanya.
Terpisah Ketua Depeda Deli Serdang, Ali Tambunan mengatakan kalau pihaknya masih menunggu ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dulu baru melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersama anggota.
Disebut untuk petunjuk teknis pelaksanaan penentuan besaran upah di tingkat Kabupaten sudah didapatkan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Begitu UMP telah ditetapkan baru kemudian langsung digelar rapat untuk penentuan besaran UMK.
"Kalau Provinsi mungkin besok mulai rapat orang itu. Ada UMP dulu baru kita nanti ikut netapkan juga baru nanti diusulkan ke Gubernur melalui Bupati," kata Ali.
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembahasan-UMP-2023.jpg)