Berita Viral

ALASAN Ipda Muhamad Idris Terima Rp2 Juta dari Guru Supriyani, Renovasi Ruangan Reskrim Polsek Baito

Kasus permintaan uang sebesar Rp 2 juta terkait penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito Supriyani, kini telah disidangkan Propam.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan (Kanan) guru Supriyani. 

Sholeh menambahkan tujuh orang saksi yang dimintai keterangan dalam sidang kode etik pada kali ini adalah Iptu Muhammad Idris, Aipda Amiruddin, Supriyani, Kepala Desa Wonua Raya Rukiman, suami dari guru Supriyani Katiran, Aipda Bowo, Kepala Sekolah SDN 04 Baito dan Lilis Wali Kelas 1 SDN 04 Baito.

Kado Manis Supriyani Vonis Bebas di Hari Guru Nasional 2024

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), memvonis bebas guru honorer Supriyani di persidangan, Senin (25/11/2014).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Stevie Rosano menyatakan bahwa Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri 04 di Kecamatan Baito, Konawe Selatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwakan dalam alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Stevie saat membacakan amar putusan. 

Selanjutnya, membebaskan terdakwa guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

"Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani," ungkap Majelis. 

Sidang vonis perkara guru Supriyani dipimpin hakim ketua Stevie Rosano, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota. 

Kado manis guru Supriyani

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan menyampaikan ucapaan terima kasih kepada hakim yang telah memberikan keadilan kepada kliennya.

Ia menyakini bahwa hakim memutuskan vonis bebas karena hakim menilai kasus ini tidak cukup alat bukti untuk membuktikan guru Supriyani bersalah melakukan pemukulan.

“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas berarti ibu Suryani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," kata Andre usai sidang, Senin (25/11/2024).

"Dan hari ini berbuah baik dan manis, ibu Supriyani bisa dibebaskan jadi mudah-mudahan dengan vonis bebas tadi merupakan hadiah atau kado hari guru hari ini. Luar biasa, hari ini hari PGRI, dan ibu Supriyani tidak bersalah,"pungkasnya.

Ia pun berharap kejadian atau kasus guru Supriyani dapat dijadikan pelajaran bersama bahwa guru tidak serta merta dapat dikriminalisasi.

Sebaiknya jika ada persoalan, dapat dilakukan mediasi dan diverifikasi sehingga tidak sampai di pengadilan dan membuat publik ramai.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran kita bersama, baik pemerintah pusat dan kita di sini agar hubungan antara guru dengan anak didiknya ini bisa dilindungi bukan hanya perlindungan kepada anaknya saja, tapi juga perlindungan guru itu sendiri," harap Andre.

Sementara itu, guru Supriyani menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dari PGRI dan semua pengacara yang sudah dari awal mendamping sampai saat ini.

"Terima kasih semua, wartawan, media yang sudah ikut sampai saat ini juga terima kasih saya ucapkan atas dukungan semuanya," kata dia. 

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved