Berita Viral

ALASAN Ipda Muhamad Idris Terima Rp2 Juta dari Guru Supriyani, Renovasi Ruangan Reskrim Polsek Baito

Kasus permintaan uang sebesar Rp 2 juta terkait penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito Supriyani, kini telah disidangkan Propam.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan (Kanan) guru Supriyani. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus permintaan uang sebesar Rp 2 juta terkait penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito Supriyani, kini telah disidangkan Propam.

Sebelumnya, mantan Kapolsek Baito Ipda Muhamad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aiptu Amiruddin diduga memeras Supriyani Rp 2 juta. 

Kini kasus tersebut telah disidangkan Propam Polda Sultra, Rabu (3/12/2024). 

Sidang kode etik Ipda Muhamad Idris dan Aiptu Amiruddin berlangsung di ruang sidang Propam Polda Sultra dan menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk Supriyani.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh mengatakan bahwa yang menjadi fokus pemeriksaan dalam sidang kode etik hari ini Rabu (3/12/2024) adalah terkait permintaan uang Rp 2 juta yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin. 

Hal itu karena permintaan uang Rp 2 juta itu telah viral di media sosial.

"Ada viral di medsos dan itu menjadi fokus kita,"kata Sholeh.

Dalam persidangan disebutkan, uangnya dapat bantuan dari Pak Kades sebesar Rp 2 juta.

Dan uang itu diterima untuk pembangunan ruangan unit reskrim, seperti beli semen.

"Dan itu diakui (Ipda Muhammad Idris)," ungkap Sholeh, Rabu (3/12/2024). 

Sementara, terkait permintaan uang Rp 50 juta, Sholeh mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

"Itu tidak benar,"pungkas Sholeh.

Menurut Sholeh, pihaknya akan transparan dan terbuka terkait proses semuanya, dan tidak berandai-andai serta sesuai fakta persidangan.

Saat ditanyakan apakah keduanya sudah menjalani penempatan khusus (patsus), Sholeh mengungkapkan bahwa pelaksanaan patsus dilakukan jika sudah ada keputusan sidang kode etik di Propam. 

"Jadi patsus itu setelah hasil sidang, putusannya apa. Terbukti melanggar, permohonan maaf, demosi kalau terbukti ya kemudian apakah ada tambahan patsus atau tidak patsus. Ditunggu besok hasil sidangnya ya," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved