Berita Viral
SELENGKAPNYA Daftar Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Tahun 2024, Satu Orang Lepas saat Praperadilan
Selain itu, Pj Wali Kota tersebut juga diduga melakukan pungutan kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
4. Gubernur Kalimantan Selatan
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor juga menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring OTT KPK pada 2024.
Diberitakan Kompas.com (14/11/2024), ia ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu (6/11/2024).
Sahbirin diduga terlibat kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
Pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.
Namun, Rabu (6/11/2024), Sahbirin mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan meski sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Keberadaan Sahbirin sempat menjadi teka-teki. Kuasa hukumnya, Soesilo juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya tersebut.
Ia hanya bisa memastikan bahwa Sahbirin masih berada di Indonesia.
Meski begitu, Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, KPK mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima hakim karena tersangka kabur sehingga permohonan praperadilan itu cacat formil.
Sehari sebelum sidang putusan praperdilannya dibacakan pada (11/11/2024), Sahbirin muncul memimpin apel di kantor Gubernur Kalsel.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hadi akhirnya menerima permohonan praperadilan Sahbirin pada Selasa (12/11/2024).
Setelah praperadilannya diterima, status tersangka Sahbirin menjadi gugur.
Tak lama berselang, ia mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel.
5. Pj Wali Kota Pekanbaru (Riau)
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa dalam OTT di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan uang bendahara untuk pengadaan barang dengan bukti pengeluaran fiktif dan pungutan kepada para kepala dinas.
"Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara, jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu, nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/12/204).
Alex mencontohkan, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan adalah dengan membuat bukti pengeluaran keuangan fiktif dengan modus pembelian alat tulis kantor.
Namun, nyatanya, barang tersebut tidak ada dan hanya dicatat dalam kuitansi.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp 1 miliar.
Menurut Alex, besaran uang tersebut masih mungkin bertambah karena masih dihitung dan dalam pemeriksaan.
(*/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rohidin-tribunmedan.jpg)