Polres Labuhanbatu

Polsek Marbau Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Celengan

Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Poriaman, S.H., M.H., berhasil menangkap dua pelaku pencurian

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Unit Reskrim Polsek Marbau saat mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti berupa sepeda motor curian di Polsek Marbau, Senin (02/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU–Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Poriaman, S.H., M.H., berhasil menangkap dua pelaku pencurian di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan dilakukan pada Senin (02/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah adanya laporan dari warga.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (01/12/2024) malam. Saat itu, korban, Indra (32), bersama keluarganya baru saja pulang usai menonton acara crosstrack. Sesampainya di rumah, mereka mendapati pintu dapur rusak, dinding triplek terbuka, dan kondisi kamar yang berantakan. Dari rumah korban, pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega R, sebuah celengan berbentuk ayam berisi uang tunai, serta dokumen penting berupa STNK dan BPKB.

Menurut korban, kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp16 juta. Informasi dari saksi setempat menyebutkan bahwa salah satu pelaku, AHL (18), terlihat membawa sepeda motor milik korban.

Pada Senin sore, tim opsnal Polsek Marbau menerima kabar bahwa dua pelaku pencurian telah diamankan oleh warga di rumah Kepala Desa Aek Hitetoras. Kedua pelaku, yaitu KS (31) dan ARL (18), merupakan warga Desa Aek Hitetoras.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam menangkap para pelaku. "Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa demi mencegah kejahatan lebih lanjut," ujar AKP Syafrudin.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved