Sumut Terkini
Sempat Ditunda Saat Sidang Perdana, Bebas Ginting Tetap Dilakukan Meskipun Kembali Ngaku Tak Sehat
Diketahui, hari ini merupakan agenda kedua sidang yang menghadirkan tiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Kasus dugaan pembunuhan berencana dengan pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta tiga orang keluarga, kembali disidangkan, Senin (2/12/2024).
Diketahui, hari ini merupakan agenda kedua sidang yang menghadirkan tiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Sembiring.
Seperti informasi sebelumnya, pada hari ini ketiga terdakwa akan menjalani proses persidangan dengan dua agenda berbeda.
Dimana, untuk Bebas Ginting hari ini kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara dua terdakwa lainnya menjalani agenda eksepsi atau keberatan.
Diketahui, Bebas Ginting kembali menjalani sidang yang seharusnya merupakan agenda pertama karena saat sidang perdana pekan lalu terpaksa ditunda karena dirinya mengalami gangguan kesehatan.
Namun, di sidang kali ini pentolan dari ketiga pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu ini kembali mengaku tak enak badan.
Meskipun demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Adil Matogu Simarmata S.H, M.H, beserta Ahmad Hidayat, S.H, M.H, dan Dr Arif Kurniawan, memutuskan tetap melanjutkan proses persidangan. Dimana, keputusan ini diambil setelah meminta masukan dari penasehat hukum terdakwa dan tim JPU.
"Karena ini hanya mendengarkan dakwaan, dan sudah ada pendampingan dari kuasa hukum, kita tetap melanjutkan persidangan," ujar Adil.
Hal senada juga diungkapkan oleh JPU Kejari Karo Randa Morgan Tarigan, S.H, yang mengatakan jika proses persidangan agenda pembacaan dakwaan bagi Bebas Ginting memang harus dilanjutkan. Dirinya menjelaskan, pihaknya juga melihat keadaan Bebas Ginting masih bisa dimaklumi.
"Karena pekan lalu sudah diundur ke hari ini, makanya tadi Majelis Hakim juga memutuskan untuk melanjutkan persidangan," ujar Randa.
Dirinya menjelaskan, dengan pendampingan dari tim kuasa hukumnya pihaknya juga menilai hak-hak dari terdakwa telah dipenuhi sehingga persidangan tetap bisa dilanjutkan. Selain itu, persidangan juha diputuskan tetap dilanjutkan mengingat jika kembali diundur maka akan menambah lama jalannya persidangan.
Selain Bebas, pada sidang tadi juga turut dihadirkan dua terdakwa lainnya yaitu Yunus dan Rudi. Pada hari ini, keduanya diagendakan menjalani sidang dengan agenda eksepsi. Namun, saat keduanya didudukkan secara bergantian di kursi terdakwa tim kuasa hukum meminta agar sidang ditunda.
"Kami minta sidang untuk agenda eksepsi hari ini agar ditunda yang mulia," ucap kuasa hukum para terdakwa, Ronal Abdi Sitepu.
Permohonan tersebut, disampaikannya karena mengingat pada sidang kali ini Bebas Ginting telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan mengajukan eksepsi pekan depan.
Sehingga, dirinya meminta kepada Majelis Hakim untuk mengundur sidang kedua kliennya itu agar nantinya pekan depan sidang eksepsi dilakukan secara bersamaan.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-pembakaran-rumah-Sempurna-Pasaribu-Bebas-Ginting-menjalani.jpg)