KPU Sumut

KPU Sumut: Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, Gelar Rakor Bahas PSU di Tiga Kabupaten/Kota di Sumut

KPU Sumut menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

|
Penulis: Jefri Susetio | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Aula KPU Sumut, Senin (2/12/2024).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, rapat koordinasi dihadiri oleh Bawaslu Sumut, Komisioner KPU Sumut. Dan, perwakilan masing-masing tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

"Rakor ini membahas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Nias Selatan, Humbang Hasundutan dan Kota Medan. Adapun pelaksanaan PSU pada 5 Desember 2024," ujarnya.

Ia menjelaskan, PSU di sejumlah kabupaten/kota tersebut dilaksanakan setelah adanya rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota terkait temuan tata cara pemilihan.

Jadi, tata cara pemilihan di TPS tidak sesuai ketentuan. Misalnya, pemilih lebih dari satu pemilih menggunakan suara lebih dari satu kali.

"Ada pemilih tidak berdomisili di desa atau TPS setempat menggunakan hak suara tidak sesuai. Sehingga KPU Sumut maupun kabupaten/kota kita tindaklanjuti," katanya.

Lebih lanjut ia bilang dalam rapat membahas beberapa poin seperti persiapan. Data sementara PSU akan dilaksanakan pada sembilan TPS.

Adapun rinciannya enam TPS di Kabupaten Nias Selatan, dua di Kota Medan. Kemudian, satu TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dia menuturkan, pelaksanaan PSU harus berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala lagi. Sehingga, hasil dari PSU ini bisa diterima oleh masing-masing pasangan calon.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved