Opini Online

Hang Tuah Tokoh Administrasi Terapan Dalam Sejarah Nusantara

Antropologi dapat didefinisikan secara luas sebagai upaya sistematis untuk studi ilmiah tentang genus-homo dari awal mulanya

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan/Natalin Sinaga
Dr. Yanhar Jamaluddin, M.AP 

Asal usul Undang-Undang Laut Malaka ini dapat ditelusuri hingga Raja Ala’udin (1615 M) dari Gowa (Sulawesi Selatan) menjelaskan kepada para perwira Perusahaan Hindia Timur Belanda: ‘Tuhan menciptakan daratan dan lautan; … tidak pernah terdengar bahwa seseorang dilarang mengarungi lautan. Jika kamu berusaha melakukan itu, kamu akan mengambil makanan dari mulut rakyatku.’ Bahkan, pemahaman akan  pernyataan Ala’udin itu sebagai refleksi yang jelas dari praktik mareliberum yang diterima berbenturan dengan posisi yang diterima secara umum bahwa para penguasa Melayu secara kebiasaan memaksa kapal-kapal yang lewat untuk singgah dan berdagang di pelabuhan mereka. Tentu saja, para penguasa Melayu mendorong para pedagang untuk datang ke pesisir mereka untuk berdagang, dan ini memang merupakan praktik keramahtamahan yang dilakukan dengan tujuan bukan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan untuk mempertahankan ekonomi redistributif kesultanan dan juga bagi para penguasa untuk menghasilkan dana yang cukup untuk memenuhi pengeluaran mereka. Selain itu, siapa pun yang telah menelusuri hukum maritim Melaka akan menemukan bahwa hukum tersebut berfokus pada disiplin dan garis wewenang di atas kapal, dan menghindari penyebutan secara tegas tentang dominium maritim, atau bahkan kebebasan berdagang dan bergerak melintasi ruang maritim.

1) Kepala Pusat Kajian Administrasi Publik, MAP – Universitas Medan Area

2) Sejarawan

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved