Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang dan Susulan di Pilkada Deli Serdang Dilaksanakan 1 Desember
KPU Deli Serdang sudah menjadwalkan kegiatan untuk Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemilihan Suara Susulan (PSS) di 31 Tempat Pemungutan Suara .
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - KPU Deli Serdang sudah menjadwalkan kegiatan untuk Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemilihan Suara Susulan (PSS) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 5 Kecamatan di wilayahnya. Jadwalnya sudah ditentukan pada hari, Minggu (1/12/2024). Adapun 31 TPS itu berada di 5 Kecamatan mulai dari Sunggal, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Sunggal, Hamparan Perak dan Sibolangit.
Musibah banjir dan longsor membuat 31 TPS tidak memungkinkan untuk dilakukan pencoblosan pada saat 27 November lalu. PSL dan PSS sengaja dilakukan agar pemilih yang ada di masing-masing TPS bisa menggunakan hak pilihnya. Disebut masing-masing PPK dan PPS pun sudah mengetahui kegiatan PSL dan PSS ini.
"Jadi tanggal 1 itukan hari Minggu. Untuk pemilihan itukan hari libur atau hari yang diliburkan karena ini berkaitan sama partisipasi masyarakat kalau hari kerja kan tentu banyak yang terganggu karena banyak yang swasta," ujar Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan, Jumat (29/11/2024).
Relis pun mengakui kalau anggaran untuk pelaksanaan PSL atau PSS ini belum disiapkan. Karena itu harus ada perubahan anggaran. Untuk honor petugas yang ada di KPPS sama sekali tidak ada penambahan.
"Kalau SK mereka kan (KPPS) satu bulan itu dari 7 November sampai 7 Desember. Ya masih mereka yang mengerjain. Kalau sekarang ini untuk di beberapa Kecamatanjuga sudah dilakukan rekapitulasi penghitungan di tingkat PPK, " kata Relis.
Untuk kegiatan PSL dan PSS disebut pihaknya sudah berkordinasi dengan instansi terkait/ steak holder. Hal yang sama juga dilakukan oleh PPK dan PPS. Sejauh ini belum ada dijadwalkan kegiatan untuk melakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Semua aman sebenarnya karena hujan itunya kemarin yang nggak bisa kita bendung, di luar kuasa kita itu," kayanya.
Komisioner KPU Deli Serdang divisi Hukum, Ziaulhaq Siregar sebelumnya menyampaikan satu TPS yang harus dilanjutkan pemungutannya berada di TPS 2 Desa Sena Kecamatan Tanjung Batang Kuis. Untuk di Wilayah Tanjung Morawa berada di Desa Dalu Sepuluh-B yakni TPS 9 dan 10. Untuk di Kecamatan Sunggal ada di Desa Lalang. Di Desa ini total ada 12 dan semuanya harus dilaksanakan PSS. Kemudian ada juga Desa Tanjung Gusta tepatnya di TPS 2, 10, 13 dan 16.
Untuk di Kecamatan Batang Kuis ada di 2 TPS yakni di Desa Tumpatan Nibung tepatnya di TPS 8 dan 10. Khusus untuk di Kecamatan Hamparan Perak berada di Desa Klambir V Kebun TPS 26. Untuk di Kecamatan Sibolangit ada di Desa Batu Mbelin TPS 3.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-KPPS-04-Desa-Dalu-X-B-Kecamatan-Tanjung-Morawa.jpg)