Breaking News

Berita Viral

NASIB Aipda Robig Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Belum Jadi Tersangka Walau Ditahan

Beginilah nasib Aipda Robig Zaenudin (38) polisi yang tembak mati siswa SMK berprestasi di Semarang berinisial GRO (17) yang kini sudah ditahan namun

istimewa
NASIB Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang, Belum Jadi Tersangka Walau Ditahan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Aipda Robig Zaenudin (38) polisi yang tembak mati siswa SMK berprestasi di Semarang berinisial GRO (17).

Adapun nasib Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun begitu, saat ini Aipda Robig Zaenudin telah ditahan Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, pengakuan Aipda Robig membuat kasus penembakan siswa SMK tersebut semakin terang.

Pengakuan pertama, Aipda Robig Zaenudinanggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO.

"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dilansir Tribun-medan.com, Jumat (29/11/2024). 

Kedua Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul. 

Baca juga: KISAH Army, Pria Selamat usai Tertabrak Kereta, Kaki Diamputasi, Ngaku Pindah Alam saat Koma

Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD  (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.

Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

Disisi lain mengenai nasib Aipda Robig, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dapat dilakukan jika status kasus telah naik ke tahap penyidikan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. 

Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," ujar Artanto di sela-sela Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Aipda Robig saat ini berada dalam penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Jateng.

"Yang bersangkutan masih terperiksa tetapi sudah ditahan secara khusus terkait kasus penembakan tersebut," lanjutnya.

Artanto mengungkapkan bahwa Robig menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved