Sumut Terkini

Faisal Hasrimy Jabat Kadis Kesehatan Sumut, Rangkap Jabatan Pj Bupati Langkat

Pengangkatan Faisal Hasrimy itu dibenarkan oleh Kepala Kepegawaian Daerah (BKD), Aprilla Haslantini Siregar, Jumat (29/11/2024) 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho melantik Faisal Hasrimi sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumut dan tujuh pejabat fungsional di Auka Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (29/11). 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho melantik Faisal Hasrimi sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumut.

Pada saat bersamaan dilantik juga tujuh pejabat fungsional di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan. 

Bersamaan dengan itu, Sekdaprov Arief juga melantik tujuh pejabat fungsional, yakni:

Jonny Hasael Purba (Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Provinsi Sumut),

 Wina Widya (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Sumut),

Lestari M Siahaan (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Sumut),

Popy Fadillah Khairunnisa (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Sumut),

Roger Felix Sidabutar (Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah),

Jeni Ariyani (Pengawas Koperasi Ahli Pertama pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah),

Saorlina Erna Munte (Perawat Mahir pada pada UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem)

Kepada pejabat yang baru dilantik, Arief meminta untuk mampu menjabarkan tugas sesuai dengan tupoksinya dan berjalan sesuai standar operasional prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Serta yang paling penting hindarkan segala perbuatan yang tidak terpuji dan tercela, terlebih perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, junjung tinggi core value ASN berakhlak. 

“Hilangkan kebiasaan buruk menunggu datangnya perintah, akan tetapi agar saudara proaktif dan melakukan inovasi, kreasi serta berperan aktif dan selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja dan kerja produktif pada organisasi kerja saudara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Arief.

Pada dasarnya, menurut Arief, seorang pejabat pimpinan tinggi pratama selain merupakan pejabat penilai kinerja, juga merupakan seorang pengguna anggaran.

Untuk itu wajib mematuhi ketentuan di bidang teknis, manajerial dan sosio kultural, sehingga jalannya roda kedinasan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved