Pilkada 2024

Dilanda Banjir, KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan di 55 TPS Medan pada 1 Desember

Banjir membuat 55  tempat pemungutan suara (TPS) di Medan tak bisa menggelar pemungutan suara.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai beberapa waktu lalu dalam kegiatan persiapan Pilkada di Sumut bersama KPU Sumut. /Anugrah Nasution. 

Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1 dan 2

Kecamatan Medan Amplas

Kelurahan Amplas: TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19 dan 20

Kelurahan Sitirejo III: TPS 13

Kecamatan Medan Denai

Kelurahan Menteng TPS: 14, 15, 16 dan 17

Kelurahan Binjai TPS: 27, 28, 54 dan 67

Kecamatan Medan Helvetia

Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1-24

Kelurahan Cinta Damai: TPS 11-18

Daftar 7 TPS pemungutan suara lanjutan

Kecamatan Medan Labuhan

Kelurahan Martubung: TPS 22, 23, 24 dan 25

Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1

Kecamatan Medan Denai

Kelurahan Binjai: TPS 46

Kecamatan Medan Helvetia

Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved