Pilkada 2024

Dilanda Banjir, KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan di 55 TPS Medan pada 1 Desember

Banjir membuat 55  tempat pemungutan suara (TPS) di Medan tak bisa menggelar pemungutan suara.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai beberapa waktu lalu dalam kegiatan persiapan Pilkada di Sumut bersama KPU Sumut. /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Banjir membuat 55  tempat pemungutan suara (TPS) di Medan tak bisa menggelar pemungutan suara.

Selain itu, 7 TPS di Medan juga akan menggelar pemungutan suara lanjutan pada 1 Desember 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah. Mutia mengatakan, untuk Medan KPU akan menggelar pemungutan suara lanjutan dan susulan. 

"Untuk pemungutan suara susulan itu ada 55 TPS di Medan. Sementara 7 TPS akan menggelar  pemungutan suara lanjutan. Digelar pada 1 Desember 2024," kata Mutia kepada tribun, Jumat (29/11/2024). 

Mutia menyebutkan, pemungutan suara ulang dan susulan akan berjalan seperti pemungutan suara pada umumnya. 

KPU sebut dia akan membuka TPS sejak pukul 07 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. 

"Untuk pelaksanaan seperti biasa ya. Jadi masyarakat bisa milih sejak pagi pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB," lanjutnya. 

Banjir melanda Medan dan sekitarnya pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024). Air yang menggenangi TPS membuat KPU menghentikan dan menunda proses pemilihan yang tengah berlangsung. 

Mutia pun berharap masyarakat tetap berpartisipasi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dan lanjutan. 

"Ya harapan kita masyarakat tetap mau berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang dan lanjutan nanti," tuturnya. 

Berikut adalah TPS yang akan melakukan pemungutan suara susulan di Medan:

Kecamatan Medan Maimun

Kelurahan Kampung Baru TPS: 26 dan 27

Kelurahan Hamdan: TPS 7

Kecamatan Medan Deli

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved