Berita Viral

PRATIWI Noviyanthi Nangis, Agus Salim Ternyata Minta Ahli Waris Tetap Dapat Donasi Jika Meninggal

Terkuak hal yang membuat Pratiwi Noviyanthi menangis hingga memilih walk out saat mediasi. Ternyata, Agus Salim meminta ahli waris tetap dapat donasi

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
PRATIWI Noviyanthi Nangis, Agus Salim Ternyata Minta Ahli Waris Tetap Dapat Donasi Jika Meninggal 

"Itu atas hasil saran dan masukan dari Kita, bahwa itu lah Kumpulan Donatur yg akan gerak LP Balik Agus menggunakan Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961," tulis Garry lagi.

Pada Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961 itu, berisi :

(1) Dipidana hukuman pidana kurangan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000, barang siapa :

a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasa 1 ayat 1

b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin

c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7

(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaran

(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.

Dengan pasal ini, Agus terancam tidak akan mendapatkan uang donasi itu sepeser pun.

"Alat bukti materilnya ada pada tayangan yg menampilkan rek Agus sbg pemilik rekening," tulis Garry.

Bukan cuma Agus, Denny Sumargo juga akan dijerat pasal yang sama karena donasi itu dilakukan di podcastnya.

Densu pun menurut Garry sudah siap dan memilih membayar denda.

"Hukumannya kurungan 3 bulan atau denda 10 rb, Bang Densu mau pilih bayar denda aja 10 x lipat infonya," tulis Garry lagi.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved