Berita Viral

PENGAKUAN Pelaku Tembak dan Bakar Motor Guru Madrasah, Alasannya Sepele:Tak Senang Cara Lihat Korban

Inilah pengakuan pelaku penembakan dan juga bakar motor guru Madrasah Eko Hadi Susanto (42) saat jemput anaknya pulang sekolah

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PENGAKUAN Pelaku Tembak dan Bakar Motor Guru Madrasah, Alasannya Sepele:Tak Senang Cara Lihat Korban 

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 20 Tahun.

Di sisi lain, terkait pembakaran kendaraan korban, Satreskrim Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan dan pendalam terkait pembakaran kendaraan.

"Saat ini pemeriksaan masih berjalan secara intensif, masih kami dalami," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved