TRIBUN WIKI
Cara Lapor Kecurangan Pilkada 2024, Simak Tahapannya
Cara lapor kecurangan Pilkada 2024 dengan cara mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi Anda yang menemukan dugaan kecurangan Pilkada 2024, Anda bisa turut serta memberikan laporan.
Namun, jika Anda belum tahu cara lapor kecurangan Pilkada, maka Anda harus menyimak ulasan ini hingga tuntas.
Sebagaimana diketahui, bahwa masyarakat bisa melaporkan adanya temuan-temuan dugaan kecurangan Pilkada.
Tentu saja, harus membawa bukti dan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Surat Undangan Mencoblos Hilang saat Pilkada 2024, Apakah Masih Bisa Memilih?
Jika Anda menemukan kecurangan, Anda bisa lebih dulu mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Nantinya, laporan Anda ini akan diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kota ataupun daerah Anda tinggal.
Merujuk pada sosial media resmi Bawaslu, ada tiga jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan, yakni:
- Pelanggaran administrasi
- Pelanggaran kode etik
- Tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya, seperti politik uang, penggelembungan suara, dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Baca juga: TPS Buka Jam Berapa? Apakah Masih Boleh Mencoblos Setelah Waktu Usai? Simak Penjelasannya
Berikut cara lapor kecurangan Pilkada ke Bawaslu RI
- Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara langsung dengan datang ke kantor Bawaslu.
- Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
- Adanya bukti kecurangan yang bisa diserahkan.
- Laporan disampaikan ke Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu/pilkada.
Baca juga: Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024, Siapkan Dokumen Berikut Ini
Syarat laporan dugaan pelanggaran pemilu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Caleg-di-Kepri-Ketahuan.jpg)