Sumut Terkini

2 Pria Diringkus Polres Toba, Polisi : Ditemukan Ganja Sekitar 1,4 Kilogram 

Seorang tersangka adalah berinisial TS (56), warga Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kedua tersangka kasus narkoba tengah berada di Mapolres Toba untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Dua pria di Toba diringkus polisi karena tersangkut kasus narkoba. Kasatres Narkoba Iptu Parulian Nainggolan mengutarakan, kedua tersangka tersebut dinyatakan sebagai bandar dan pengedar narkoba. 

Seorang tersangka adalah berinisial TS (56), warga Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Ia disebut sebagai pengedar. Tersangka kedua adalah pria berinisial FRLT (41), warga Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Ia disebut sebagai bandar narkoba. 

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/11/2024) pukul 23.30 WIB di pinggir jalan di Desa Lumban Gorat, Kecamatan Balige Kabupaten. Dari tangan tersangka, polisi temukan daun ganja kering," ujar Iptu Parulian Nainggolan, Rabu (27/11/2024). 

"Awalnya, tersangka TS ditangkap setelah adanya informasi akurat soal peredaran narkoba jenis ganja. Dari pelaku ini ditemukan barang bukti berupa 4 paket berisi ganja," sambungnya. 

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan. Polisi temukan sejumlah paket ganja

Usai pemeriksaan terhadap tersangka TS, kepolisian kemudian menangkap tersangka FRLT yang disebut sebagai bandar. Ia diamankan di kediamannya. 

Dari tangan FRLT, polisi temukan 1,2 kilogram ganja. Ternyata, tersangka tersebut mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial P. 

"Kini kedua tersangka tengah berada di Mapolres Toba guna jalani pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved