Berita Nasional
Perlawanan Tom Lembong Kandas, Ini Alasan Hakim Tumpanuli Marbun Tolak Praperadilan Eks Mendag
Perlawanan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas status tersangka dugaan korupsi impor gula, akhirnya kandas.
TRIBUN-MEDAN.com - Perlawanan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas status tersangka dugaan korupsi impor gula, akhirnya kandas.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Dengan putusan itu, status tersangka Tom Lembong tetap sah.
"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.
Profil Hakim Tumpanuli Marbun
Tumpanuli Marbun lahir pada 25 Maret 1965 dan menjadi salah satu hakim dengan sepak terjang yang cukup panjang saat ini.
Pada tahun 2018, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Provinsi Jambi.
Di tahun 2022, Tumpanuli Marbun pernah menjabat sebagai Humas PN Jakarta Selatan.
Saat itu, ia pernah menangani kasus perceraian pasangan selebritis Reza Arap dan Wendy Walters.
praperadilan Tom Lembong ditolak
Tumpanuli Marbun
perlawanan Tom Lembong
Kejaksaan Agung
Menteri Perdagangan
Tom Lembong
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Tumpanuli-Marbun-dan-Tom-Lembong.jpg)