Berita Viral

GURU Supriyani Nangis Dapat Uang Rp50 Juta Usai Divonis Bebas, Dulu Gaji Sebulan Cuma Rp300 Ribu

Guru Supriyani menangis dapat uang sebesar Rp50 juta dari Kang Dedi Mulyadi usai divonis bebas. Seperti diketahui, guru korban kriminalisasi yang di

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
GURU Supriyani Nangis Dapat Uang Rp50 Juta Usai Divonis Bebas, Dulu Gaji Sebulan Cuma Rp300 Ribu 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru Supriyani menangis dapat uang sebesar Rp50 juta dari Kang Dedi Mulyadi usai divonis bebas.

Seperti diketahui, guru korban kriminalisasi yang dituduh menganiaya anak polisi Aipda Wibowo Hasyim berinisial D, dinyatakan tak bersalah.

Supriyani dibebaskan dari tuduhan usai divonis tak bersalah oleh majelis hakim PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, Senin (25/11/2024).

Akhirnya Supriyani pun mendapatkan keadilan berkat kesabarannya, yakni ia divonis bebas oleh majelis hakim.

"Bu Supriyani diberikan keadilan dengan vonis bebas," ungkap pengacara Supriyani, Andri Darmawan.

"Dalam arti kalau vonis bebas, berarti Bu Supri tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU."

"Saya bersyukur bisa di titik ini, alhamdulillah saya divonis bebas," tutur Supriyani di sela-sela tangisannya.

Tak cuma divonis bebas oleh majelis hakim, Supriyani baru-baru ini juga mendapatkan kado istimewa dari politikus Dedi Mulyadi.

Dapat hadiah senilai fantastis dari Dedi Mulyadi, Supriyani pun menangis terharu.

Turut mengawal kasus Supriyani, Dedi Mulyadi pun mengurai ucapan selamat kepada guru honorer tersebut.

Lewat sambungan telepon, Dedi Mulyadi menghubungi Supriyani selepas divonis bebas.

Tampak wajah ceria Supriyani menyambut komunikasi dari Dedi Mulyadi.

Berbincang lebih lanjut, Dedi Mulyadi pun menyinggung nasib Supriyani setelah divonis bebas.

Diakui Supriyani, ia akan kembali bersemangat mengajar murid-muridnya lagi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, seperti sediakala.

Bukti keseriusan Supriyani untuk terus mengajar ia buktikan dengan ikut tes PPPK guru.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved