Sumut Terkini
846 Lembar Kulit Ular Sanca Diselundupkan, Total Panjangnya hingga 2,4 Km
Perencanaan penyelundupan 846 lembar kulit ular sanca yang akan di ekspor dari Indonesia menuju Malaysia berhasil digagalkan tim kantor Bea Cukai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Perencanaan penyelundupan 846 lembar kulit ular sanca yang akan di ekspor dari Indonesia menuju Malaysia berhasil digagalkan tim kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Minggu (24/11/2024).
Ratusan lebar kulit ular sanca itu rencananya akan diselundupkan melalui perairan Asahan dengan keluar dari pelabuhan barang Teluk Nibung.
"Kami melakukan pengamanan terhadap 16 bal barang yang berisikan 846 lembat kulit ular sanca ya g disembunyikan didalam empat fiber box," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, Selasa (26/11/2024).
Ungkap Nurhasan, modusnya dalam penyelundupan ini dengan menyembunyikan tumpukan kulit ular dibawah tumpukan siput muara yang akan di ekspor.
"Awalnya, petugas mencurigai sejumlah fiber box yang berisikan siput muara di gudang tempat penyimpanan sementara. Karena, beratnya tidak sesuai dengan berat yang seharusnya," katanya.
Setelah dibongkar, petugas menemukan hal yang mencurigakan. Dimana, fiber hanya berisi setengah siput muara dan setengah lainnya diisi oleh beberapa kulit ular dibagian bawah.
Ungkapnya, dari total seluruh barang bukti ular tersebut, apabila disatukan, memiliki panjang hingga 2,4 km yang terbagi dari 846 lembar.
"Dugaan sementara melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," katanya.
Sementara, apabila ditotal dari nilai barang, seluruhnya bernilai Rp 606 juta dengan potensi merugikan negara mencapai Rp 112 juta.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-Bea-Cukai-Teluk-Nibung-amankan-846-lembar-kulit-ular-sanca.jpg)