Berita Viral

TANGIS Haru Dalam Penyambutan Guru Supriyani di Rumah Orangtuanya di Desa Wonua Raya

Supriyani pulang ke rumah pada Senin (25/11/2024) siang usai sidang vonis bebas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel

Editor: AbdiTumanggor
Samsul/ TribunnewsSultra.com
Momen guru Supriyani pulang ke rumah orangtuanya di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani pulang ke rumah pada Senin (25/11/2024) siang usai sidang vonis bebas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra. Saat tiba di rumah tersebut, guru Supriyani langsung disambut kerabat dan warga. (Samsul/ TribunnewsSultra.com) 

“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Guru Supriyani didakwa atas tuduhan melakukan kekerasan fisik terhadap anak.

Dia dituduh menganiaya murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, yang juga anak polisi Aipda Wibowo Hasyim.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelas Stevie saat sidang pembacaan putusan.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

“Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Stevie didampingi 2 hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Pembacaan vonis tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel.

Mereka Ujang Sutisna yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Bustanil Nadjamuddin Arifin sosok Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konsel, serta Nur Kholifah.

Begitupun guru Supriyani yang didampingi penasehat hukum yang diketuai Andri Darmawan.

Supriyani usai persidangan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas putusan vonis bebas dari majelis hakim.

Diapun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung perjalanan kasusnya.

“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” kata guru Supriyani didampingi Andri Darmawan.

“Sudah mensupport sampai saat ini dan alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” lanjutnya.

Diapun kembali mengulang pernyataan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukungnya.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved