Berita Viral

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda dan Ajudannya Tersangka Korupsi, Ini Rincian Uang Disita

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah resmi ditetapkan tersangka korupsi. Dia terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi pada APBD Bengkulu.

Instagram @rohidin.mersyah
Rohidin Mersyah 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah resmi ditetapkan tersangka korupsi. Dia terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi pada APBD Bengkulu. 

Rohidin ditetapkan tersangka setelah diperiksa KPK. Rohidin terlibat dalam aksi korupsi yang dilakukan 7 pejabat Bengkulu. 

Tujuh pejabat Bengkulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024). 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).

Alex, menyampaikan dari OTT ini juga diamankan dua tersangka lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).

"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex, kepada para awak media.

Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Baca juga: Layanan Showroom Mobil Daihatsu di Medan

Baca juga: Kumpulan Twibbon Hari Guru Nasional dan HUT ke-79 PGRI 2024 dengan Desain Menarik

Selanjutnya, kata Alex, total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah. Uang tersebut dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).

Total uang tersebut meliputi temuan, yakni:

a. Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.

b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.

d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. 

Sekda dan ADC Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved