Sumut Terkini

Musnahkan Barbuk Ganja Kering, Polres Taput: Tersangka Ditangkap bulan Agustus Lalu

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengutarakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan adanya surat dari kejaksaan. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pemusnahan barang bukti ganja dimusnahkan di halaman Mapolres Taput beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG- Polres Tapanuli Utara menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolres Taput, Kamis ( 21/11/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengutarakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan adanya surat dari kejaksaan. 

"Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari kejaksaan negeri Taput Nomor : B- 1398/1.2.21/E.n.z.1 / 08/ 2024," ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Minggu (24/11/2024). 

Ia jelaskan, berat ganja kering yang dimusnahkan sebanyak 2 kilogram. 

"Jumlah barang bukti narkoba jenis ganja kering yang dimusnahkan keseluruhan seberat 2 kilogram," terangnya. 

Ia sebut, ganja kering tersebut didapatkan dari tersangka EMS pada bilang Agustus 2024 lalu. 

"Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan Opsnal Sat Narkoba pada tanggal  9 Agustus 2024," tuturnya. 

"Barbuk tersebut diperoleh dari tangan tersangka EMS (48), warga Desa Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved