Sumut Memilih

Bawaslu Medan Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada, Akan Ada Sanksi untuk Paslon yang Nakal

Dijelaskan Febri, pihaknya melakukan penyusuran penertiban APK ke seluruh titik ruas Jalan Kota Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Sejumlah petugas mulai dari Satpol PP, Camat, Bawaslu dan KPU Medan menertibkan APK di Bundaran SIB dini hari pukul 00.00, Minggu (24/11/2024). Penertiban ini dilakukan selama masa tenang jelang pencoblosan kepala daerah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan  Febriza Rizky Adela mengatakan, penertiban Alat Praga Kampanye (APK) telah dilakukan  sejak dini hari pukul 00.00, Minggu (24/11/2024).

Dijelaskan Febri, pihaknya melakukan penyusuran penertiban APK ke seluruh titik ruas Jalan Kota Medan.

Dikatakannya, pada hari pertama penertiban, pihaknya melakukan penyusuran penertiban APK   dimulai dari Kantor Wali Kota Medan menuju bundaran  TVRI hingga Bundaran SIB. 

"Sebelum penertiban APK ini, Bawaslu Medan sudah mengimbau kepada pihak terkait seperti KPU agar me menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (24/11/2024). 

Selain itu, kata Febri, pihaknya juga sudah mengimbau kepada para Paslon beserta timnya untuk menertibkan APK secara mandiri.

"Setelah kita lakukan imbauan itu, semalam kita melakukan penertiban APK yang dimulai pada pukul 00.00 WIB," jelasnya.

Dikatakannya, penertiban APK ini akan digelar selama tiga hari ke depan.

"Baik tim kita seluruh jajaran tingkat kota kecamatan kelurahan  TPS sudah kita instruksikan untuk melakukan pengawasan terkait  APK," jelasnya.

Disinggung berapa jumlah APK yang sudah ditertibkan, Febri mengatakan pihaknya sedang melakukan kalkulasi dari data Kecamatan. 

"Terkait data sudah kita minta kalkulasinya dari kecamatan tapi kalau semalam itu, kita melakukan keliling dari area  kantor wali kota ke bundaran TVRI, bundaran Petisah,selanjutnya pihak kecamatan yang meneruskan penertiban di tempat wilayahnya masing-masing,"jelasnya.

Ditegaskannya, apabila ada APK yang baru dipasang oleh KPU, ataupun masing-masing Paslon pastinya akan diberikan sanksi.

"Gini,  Kalau memang sudah terpasang gitu sudah kita imbau kalau tidak ada reaksi tentu kita tertibkan bersama Satpol PP dan KPU. Tetapi, jika para Paslon atau KPU  baru memasang APK itu baru dikenakan sanksi tegas pastinya sesuai dengan aturan yang berlaku,"jelasnya.

Febri juga mengimbau agar masing-masing paslon untuk mengikuti aturan yang berlaku hingga masa pencoblosan berakhir.

"Kita ingin pemilu riang gembira dan penuh suka cita, kami harap masing-masing Paslon dan pendukung bisa menjaga ketertiban dan ikut aturan yang telah ditetapkan," ucapnya.

Untuk diketahui, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai tanggal 24-26 November 2024 mendatang.

(Cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved