Sumut Memilih
Bawaslu Medan Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada, Akan Ada Sanksi untuk Paslon yang Nakal
Dijelaskan Febri, pihaknya melakukan penyusuran penertiban APK ke seluruh titik ruas Jalan Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan Febriza Rizky Adela mengatakan, penertiban Alat Praga Kampanye (APK) telah dilakukan sejak dini hari pukul 00.00, Minggu (24/11/2024).
Dijelaskan Febri, pihaknya melakukan penyusuran penertiban APK ke seluruh titik ruas Jalan Kota Medan.
Dikatakannya, pada hari pertama penertiban, pihaknya melakukan penyusuran penertiban APK dimulai dari Kantor Wali Kota Medan menuju bundaran TVRI hingga Bundaran SIB.
"Sebelum penertiban APK ini, Bawaslu Medan sudah mengimbau kepada pihak terkait seperti KPU agar me menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (24/11/2024).
Selain itu, kata Febri, pihaknya juga sudah mengimbau kepada para Paslon beserta timnya untuk menertibkan APK secara mandiri.
"Setelah kita lakukan imbauan itu, semalam kita melakukan penertiban APK yang dimulai pada pukul 00.00 WIB," jelasnya.
Dikatakannya, penertiban APK ini akan digelar selama tiga hari ke depan.
"Baik tim kita seluruh jajaran tingkat kota kecamatan kelurahan TPS sudah kita instruksikan untuk melakukan pengawasan terkait APK," jelasnya.
Disinggung berapa jumlah APK yang sudah ditertibkan, Febri mengatakan pihaknya sedang melakukan kalkulasi dari data Kecamatan.
"Terkait data sudah kita minta kalkulasinya dari kecamatan tapi kalau semalam itu, kita melakukan keliling dari area kantor wali kota ke bundaran TVRI, bundaran Petisah,selanjutnya pihak kecamatan yang meneruskan penertiban di tempat wilayahnya masing-masing,"jelasnya.
Ditegaskannya, apabila ada APK yang baru dipasang oleh KPU, ataupun masing-masing Paslon pastinya akan diberikan sanksi.
"Gini, Kalau memang sudah terpasang gitu sudah kita imbau kalau tidak ada reaksi tentu kita tertibkan bersama Satpol PP dan KPU. Tetapi, jika para Paslon atau KPU baru memasang APK itu baru dikenakan sanksi tegas pastinya sesuai dengan aturan yang berlaku,"jelasnya.
Febri juga mengimbau agar masing-masing paslon untuk mengikuti aturan yang berlaku hingga masa pencoblosan berakhir.
"Kita ingin pemilu riang gembira dan penuh suka cita, kami harap masing-masing Paslon dan pendukung bisa menjaga ketertiban dan ikut aturan yang telah ditetapkan," ucapnya.
Untuk diketahui, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai tanggal 24-26 November 2024 mendatang.
(Cr5/tribun-medan.com)
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-petugas-mulai-dari-Satpol-PP-Camat-Bawaslu-dan-KPU.jpg)